
Jakarta – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, menegaskan bahwa pihaknya bersama PT Pertamina (Persero) terus berupaya agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik jenis Solar maupun Pertalite, dapat lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Usulan Revisi Perpres oleh Pertamina
Erika mengungkapkan bahwa Pertamina telah mengusulkan revisi Perpres 191 tahun 2014 sejak tahun 2022. “Pertamina juga mengusulkan revisi perpres 191 tahun 2014. Nah itu sebetulnya kami sudah mengusulkan sejak tahun 2022 ya, bersama dengan para stakeholder kita membuat draftnya,” ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII, Senin (18/11/2024).
Komitmen Pemerintah dalam Pengaturan BBM Bersubsidi
Pemerintah, lanjut Erika, berkomitmen untuk terus memperbaiki regulasi terkait pengaturan konsumen pengguna BBM bersubsidi. Hal ini sangat penting, terutama untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite, yang saat ini masih bebas digunakan oleh semua kalangan tanpa ada pengaturan khusus. “Karena sebagaimana kita ketahui bahwa khususnya untuk JBKP, jenis bahan bakar khusus penugasan Pertalite itu, sampai sekarang masih semua boleh menggunakan, jadi tidak ada pengaturannya,” jelasnya.
Opsi Subsidi BBM dan Listrik
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan sinyal terbaru mengenai kendaraan yang masih dapat menerima subsidi BBM. Dalam rapat perdana membahas subsidi BBM dan listrik, Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi yang sedang dipertimbangkan. Opsi tersebut mencakup rencana untuk mengubah subsidi barang atau produk BBM dan listrik menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta memberikan subsidi BBM hanya kepada jenis kendaraan tertentu yang memenuhi kriteria.
Pertimbangan untuk Kendaraan Umum Berplat Kuning
Bahlil mengisyaratkan bahwa kendaraan umum berplat kuning akan tetap dipertimbangkan untuk menerima subsidi BBM. “Andaikan terjadi subsidi (BLT), nanti sebagian kendaraan umum plat kuning itu masih kita pertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya,” ungkap Menteri Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (5/11/2024).
Penyaluran Subsidi yang Tepat Sasaran
Bahlil menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi maupun listrik harus tepat sasaran. Ia juga menambahkan bahwa subsidi LPG 3 kg tidak akan diubah, mengingat LPG tersebut banyak digunakan oleh masyarakat kecil, termasuk pelaku UMKM.
Proses Revisi Perpres 191 Tahun 2014
Di sisi lain, pemerintah sedang dalam tahap revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang BBM. Dalam revisi tersebut, akan diatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi. Bahlil menjelaskan bahwa revisi Perpres ini sedang dalam proses. Untuk keputusannya, pihaknya masih mempertimbangkan mengenai dampaknya terhadap inflasi dan pemerataan ekonomi masyarakat. “Jadi harus betul hati-hati. Setelah ada aturan formulasi akan kita putuskan. Baik terima kasih,” jelas Bahlil.
Kesimpulan
Revisi Perpres 191 Tahun 2014 menjadi langkah penting dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, diharapkan subsidi dapat dinikmati oleh pihak yang benar-benar membutuhkan, serta mendukung pemerataan ekonomi masyarakat. Pemerintah dan stakeholder terkait terus berupaya untuk menyelesaikan revisi ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap inflasi.