
JAKARTA – Upaya untuk menyempurnakan regulasi demi meningkatkan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) terus digalakkan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) kembali mendesak parlemen, khususnya Komisi XII DPR RI, untuk mendukung perubahan regulasi yang telah lama diusulkan oleh para pelaku industri.
Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas, menegaskan bahwa industri hulu migas tidak hanya bergantung pada kinerja teknis operasional para pelaku usaha, tetapi juga memerlukan dukungan strategis dari pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan parlemen.
“Kami sangat berharap Bapak-Ibu di Komisi 12 dapat mendukung kami untuk menyelesaikan isu-isu strategis sehingga kontribusi industri hulu migas dapat maksimal,” ujar Djoko dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (18/11).
Peningkatan Iklim Investasi Hulu Migas
Djoko menyoroti pentingnya peningkatan iklim investasi di sektor hulu migas. Salah satu isu utama adalah pemberian pembebasan pajak-pajak tidak langsung, terutama dalam kegiatan eksplorasi yang belum menghasilkan pendapatan. “Bahkan investor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) itu melakukan pengeluaran uang untuk kegiatan eksplorasi dan kita berharap adanya pemberlakuan assume and discharge,” jelasnya.
Industri berharap agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 dan PP No 53 tahun 2017 dapat segera diterbitkan. Revisi ini diharapkan menegaskan bahwa pembebasan pajak-pajak tidak langsung diberikan tanpa mempertimbangkan keekonomian. “Khususnya untuk kegiatan eksplorasi dapat dibebaskan,” tambah Djoko.
Persetujuan Lingkungan dan Proses Perizinan
Selain itu, Djoko juga menyoroti perlunya percepatan dalam persetujuan terkait lingkungan, seperti izin Upaya Pengendalian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menurutnya, proses perizinan ini masih memakan waktu yang cukup lama, yaitu antara 5 hingga 24 bulan.
“Jika proses ini bisa dipercepat, akan sangat membantu kegiatan industri hulu migas sehingga dapat mempercepat peningkatan lifting,” ungkap Djoko. Ia menambahkan bahwa aspirasi SKK Migas adalah adanya standarisasi format dan kelengkapan dokumen serta alur dan tata cara pemeriksaan. “Kami mengharapkan adanya persetujuan melalui e-sign dan bersifat otomatis via OSS dan Amdal,” tutup Djoko.
Dengan dukungan dari parlemen dan pemerintah, diharapkan regulasi yang lebih baik dapat mendorong investasi di sektor hulu migas, sehingga kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional dapat lebih optimal.