
Jakarta,- Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengungkapkan sejumlah tantangan strategis yang masih dihadapi oleh industri hulu migas di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024), Djoko menyoroti beberapa isu penting yang memerlukan perhatian serius.
Urgensi Pembebasan Pajak untuk Meningkatkan Iklim Investasi
Salah satu isu utama yang diangkat adalah perlunya perbaikan iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi melalui pembebasan pajak-pajak tidak langsung. Djoko menekankan bahwa pembebasan ini seharusnya difokuskan pada kegiatan eksplorasi, yang hingga kini belum memberikan hasil finansial. “Eksplorasi ini belum menghasilkan uang, bahkan investor KKKS harus mengeluarkan biaya untuk kegiatan eksplorasi. Kami berharap adanya penerapan ‘assume and discharge’,” jelas Djoko. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017, yang mengatur biaya operasi dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas. “Pemberian pajak-pajak tidak langsung tanpa pertimbangan keekonomian, khususnya untuk kegiatan eksplorasi, perlu dibebaskan,” tambahnya.
Persetujuan Lingkungan dan Standarisasi Proses
Tantangan berikutnya adalah terkait persetujuan lingkungan, termasuk UKL, UPL, dan amdal, yang diakui Djoko memakan waktu cukup lama, antara 5 hingga 24 bulan. “Jika bisa dipercepat dengan bantuan Bapak-Ibu sekalian, itu akan sangat membantu industri hulu migas dan mempercepat proses listing kita,” ujarnya. Djoko berharap adanya standarisasi format dan kelengkapan dokumen, serta alur dan tata cara pemeriksaan yang lebih efisien. Ia juga mengusulkan penggunaan e-sign dan sistem otomatis melalui OSS atau Amdalnet untuk mempercepat proses persetujuan.
Kendala Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Djoko juga menyoroti kendala dalam operasi hulu migas di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hingga saat ini, persetujuan alih fungsi LP2B untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) belum diterbitkan, meskipun lahan sudah dibebaskan. “Kami berharap persetujuan tersebut bisa didapatkan sebelum akhir tahun ini. Kami berharap Partai Demokrat dapat membantu sektor hulu migas,” tuturnya.
Masalah PBB Tubuh Bumi dan Permukaan
Masalah lain yang dihadapi adalah pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tubuh Bumi dan Permukaan. Djoko menjelaskan bahwa selain dikenakan pada total lifting, pajak ini juga dikenakan pada aset hulu migas yang sudah tidak dimanfaatkan. Ia meminta agar PBB Tubuh Bumi hanya dikenakan pada lifting bagian kontraktor dan lokasi yang benar-benar dimanfaatkan oleh KKKS. “Meski wilayah KKKS besar, yang dimanfaatkan hanya sumur pemboran dan fasilitas produksi yang tidak seluas wilayah kerja,” jelasnya. Untuk aset yang tidak lagi dimanfaatkan, Djoko mengusulkan pembebasan PBB, mengingat aset tersebut secara otomatis menjadi milik negara. Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini, diharapkan industri hulu migas di Indonesia dapat berkembang lebih optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.