Minggu, 8 Jun 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Kekhawatiran Kriminalisasi BUMD Migas dalam Pengelolaan Dana Participating Interest
Migas

Kekhawatiran Kriminalisasi BUMD Migas dalam Pengelolaan Dana Participating Interest

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 14 Desember 2024 1:40 am
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Jakarta – Para pelaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor minyak dan gas bumi (Migas) kini tengah diliputi kecemasan akan potensi kriminalisasi dalam proses perolehan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen dari blok migas. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Andang Bachtiar, yang menyatakan bahwa kekhawatiran ini muncul akibat maraknya pemberitaan mengenai dugaan korupsi di BUMD pengelola PI.

Menurut Andang, dugaan korupsi yang menimpa BUMD penerima PI ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau interpretasi yang salah terhadap regulasi yang ada. Dana PI sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami beberapa perubahan, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223 Tahun 2022.

Andang menambahkan bahwa persepsi masyarakat umum dan sebagian aparat penegak hukum yang tidak lengkap mengenai maksud, tujuan, serta tata kelola yang diatur dalam peraturan tersebut turut menambah kekhawatiran. “Tentu saja merasa was-was karena persepsi yang tidak lengkap,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dana hasil pengelolaan PI 10 persen sering kali disalahartikan sebagai dana bagi hasil daerah yang harus langsung masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, dana tersebut merupakan hasil dari aktivitas bisnis BUMD yang diperoleh melalui partisipasi dalam pengelolaan Wilayah Kerja Migas. Modal kerja BUMD untuk partisipasi ini biasanya ditalangi terlebih dahulu oleh operator kontraktor migas.

Andang menjelaskan bahwa dari 78 Wilayah Kerja Migas yang sedang dalam proses pembagian PI 10 persen kepada BUMD, baru 9 wilayah yang berhasil menyelesaikan proses tersebut dalam 8 tahun terakhir. Masih ada 69 wilayah kerja yang dalam tahap proses dan penyelesaian. “Namun, dengan adanya beberapa kasus hukum yang membayangi, proses ini menjadi berjalan lambat,” tuturnya.

Pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen oleh BUMD bertujuan untuk meningkatkan transparansi data lifting migas, mendukung perencanaan anggaran daerah yang lebih akurat, serta transfer pengetahuan teknologi dan proses bisnis migas kepada putra daerah. Selain itu, pengelolaan PI juga mempermudah akses energi daerah dan memberikan sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah.

ADPMET terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak awal pengurusan PI 10 persen hingga tahap penggunaan dana oleh BUMD Migas. Pendekatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan pengelolaan dana kepada pihak terkait dan mendapatkan arahan yang jelas mengenai kepatuhan terhadap regulasi.

Kasus dugaan korupsi yang dimaksud oleh Andang terjadi di beberapa BUMD, termasuk di Lampung dan Rokan Hilir, serta Sulawesi Barat. Kalimantan Timur, sebagai salah satu pelopor penerima dana PI 10 persen, juga mengalami serangkaian pemeriksaan terkait dana tersebut. Di Jawa Barat, pertanyaan dan permintaan klarifikasi terkait dana hasil pengelolaan PI 10 persen juga sering disampaikan, namun dapat dijelaskan dengan baik oleh pengurus BUMD Migas.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, diharapkan koordinasi yang baik antara BUMD, pemerintah, dan aparat penegak hukum dapat memastikan pengelolaan dana PI yang transparan dan sesuai regulasi, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi daerah penghasil migas.

TAGGED:BUMD
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Distribusi Pertalite di Penghujung Tahun: Tantangan dan Asa
Next Article Energi Angin Lepas Pantai: Tantangan dan Peluang di Tengah Perubahan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Potensi Penguatan Saham PT Elnusa Tbk (ELSA) di Tengah Rencana Merger dan Akuisisi

Saham PT Elnusa Tbk (ELSA) saat ini dinilai undervalued, meskipun ada potensi penguatan kinerja perusahaan…

By Redaksi InfoEnergi

Target Energi Terbarukan Indonesia 2025: Tantangan dan Strategi

INFOENERGI.ID, Jakarta - Indonesia telah menetapkan sasaran ambisius untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan…

By Redaksi InfoEnergi

Efisiensi APBN 2025: Strategi Prabowo Subianto untuk Investasi dan Kesejahteraan

INFOENERGI.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tekadnya untuk terus melakukan efisiensi dalam belanja Anggaran Pendapatan…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Muhammad Baron Resmi Menjabat sebagai Sekretaris Korporat Pertamina Internasional Shipping

By Redaksi InfoEnergi
MigasWorld

Langkah Baru BOEM dalam Program Penyewaan Minyak dan Gas di Teluk Meksiko

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Kolaborasi Tripartit Pemkab Muba untuk Peningkatan SDM Migas

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Canda Bahlil di Rakernas Golkar: Tawa di Balik Keseriusan

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?