Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akhirnya memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan program wajib biodiesel B40. Setelah tiga hari berturut-turut menghadapi berbagai pertanyaan, Bahlil secara mendadak menggelar konferensi pers di Kementerian ESDM. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, program B40 akan resmi dilaksanakan, ditandai dengan terbitnya regulasi baru berupa Keputusan Menteri ESDM. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap.
Untuk tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan biodiesel dengan volume sebesar 15,6 juta kiloliter (KL). Bahlil menjelaskan bahwa penerapan B40 ditargetkan hanya berlangsung selama satu tahun. Hal ini karena pemerintah sudah mempersiapkan diri untuk meluncurkan program B50 pada tahun berikutnya. “Kami susun agar kadar air bisa diperbaiki. Sehingga kadar air seminimal mungkin. Kalau hasilnya baik, tahun 2026 sudah mendorong ke B50. Implementasi B40 sambil persiapkan B50 tahun 2026,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kemenko ESDM, Jumat (3/1).
Pemerintah optimis bahwa jika B50 dapat diterapkan pada tahun 2026, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor solar. “Kalau ini dilakukan, impor solar dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026. Ini perintah presiden untuk ketahanan energi dengan kurangi impor,” tegas Bahlil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.
Meskipun program B40 baru saja dimulai, pemerintah sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan keberhasilan transisi ke B50. Salah satu tantangan utama adalah memastikan kualitas biodiesel yang dihasilkan memenuhi standar yang ditetapkan, terutama dalam hal kadar air. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya perbaikan dan penyesuaian agar program B50 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan lingkungan.
Implementasi program biodiesel B40 dan B50 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan mengurangi impor solar, Indonesia dapat menghemat devisa dan meningkatkan kemandirian energi. Selain itu, penggunaan biodiesel yang lebih ramah lingkungan juga dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung upaya global dalam mengatasi perubahan iklim.
Program wajib biodiesel B40 merupakan langkah awal yang penting dalam upaya Indonesia mencapai ketahanan energi. Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, pemerintah optimis bahwa transisi ke B50 pada tahun 2026 dapat terlaksana dengan baik. Keberhasilan program ini tidak hanya akan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.