Selasa, 24 Mar 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Aturan Baru ESDM: Hak Partisipasi 10% Daerah dalam Wilayah Kerja Migas
Migas

Aturan Baru ESDM: Hak Partisipasi 10% Daerah dalam Wilayah Kerja Migas

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 11 Januari 2025 4:02 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah mengeluarkan regulasi anyar terkait hak partisipasi 10% daerah dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025, yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menetapkan aturan ini pada 2 Januari 2025, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Januari 2025.

Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini terdapat pada Pasal 3, yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom pada Rabu (8/1/2025), BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah bahwa seluruh modal BUMD harus dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Alternatifnya, perusahaan perseroan daerah harus memiliki paling sedikit 99% saham yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dengan sisa kepemilikan saham terafiliasi sepenuhnya dengan pemerintah daerah.

Selain itu, BUMD harus disahkan melalui peraturan daerah dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest. Pasal 7 menyatakan bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja.

Dalam situasi di mana BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur telah mengelola PI 10% pada suatu wilayah kerja, mengusahakan wilayah kerja lain, atau melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengelolaan PI 10% harus dilakukan oleh BUMD lain atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.

Pasal 7 ayat 5 menjelaskan bahwa jika pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan anak perusahaan BUMD, maka harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  • Dasar kewenangan pembentukan tercantum dalam peraturan daerah.
  • Pendirian badan hukum anak perusahaan BUMD harus mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  • Tidak ada unsur swasta dalam kepemilikan saham.
  • Tidak mengelola participating wilayah kerja lain.
  • Tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%.

Di antara Pasal 19 dan Pasal 20, disisipkan satu pasal baru, yaitu Pasal 19A, yang mengatur tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar. Pada Pasal 19A ayat 1, Menteri memberikan teguran tertulis kepada BUMD, anak perusahaan BUMD, atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Jika setelah mendapatkan teguran tertulis, BUMD atau anak BUMD atau pemerintah daerah tetap tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak diberikan surat teguran, Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%, sebagaimana diatur dalam Pasal 19A ayat 2.

“Dalam hal Menteri memberikan pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak-hak yang diperoleh oleh BUMD atau anak perusahaan BUMD berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan selama masa pembekuan,” demikian bunyi Pasal 19A ayat 3.

Peraturan baru ini menunjukkan komitmen Kementerian ESDM untuk memastikan pengelolaan hak partisipasi daerah dalam wilayah kerja migas dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, diharapkan BUMD dapat berperan lebih optimal dalam pengelolaan sumber daya migas di daerah masing-masing, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

TAGGED:Bahlil LahadaliaESDMMentri ESDM
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Raharja Energi Cepu (RATU) Siap Ekspansi Pasca IPO Sukses
Next Article Aturan Baru ESDM: Partisipasi 10% Daerah dalam Wilayah Kerja Migas
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Prestasi Cemerlang Muhammad Syahril Munir di LKS Banyuwangi: Manifestasi Komitmen SMK Models dalam Dunia Teknologi

INFOENERGI.ID - Di tengah persaingan sengit dalam Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tingkat Kabupaten Banyuwangi, Muhammad…

By Redaksi InfoEnergi

China Bangun “Terusan Suez Versi Darat”: Strategi Baru Ubah Peta Perdagangan Dunia

China kembali menunjukkan ambisinya dalam membentuk ulang arsitektur perdagangan global. Diam-diam, Negeri Tirai Bambu tengah…

By Redaksi InfoEnergi

BPK Temukan Kebocoran Subsidi LPG 3 Kg Senilai Rp33,84 Triliun pada 2024

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkapkan adanya kebocoran dalam subsidi LPG 3 kg yang…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Migas

DPR Dorong Keterlibatan UMKM, Koperasi, dan BUMD dalam Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

By Redaksi InfoEnergi
Migas

ExxonMobil Indonesia Umumkan Pergantian Pemimpin: Carole Gall Digantikan

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Insiden Pipa Gas di Subang Terkendali, Pertamina Pastikan Pasokan Normal

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Indonesia Bersiap untuk Implementasi Biofuel B50 pada 2026: Menuju Kemandirian Energi

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?