Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah mengeluarkan regulasi anyar terkait hak partisipasi 10% daerah dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025, yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menetapkan aturan ini pada 2 Januari 2025, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Januari 2025.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini terdapat pada Pasal 3, yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom pada Rabu (8/1/2025), BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah bahwa seluruh modal BUMD harus dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Alternatifnya, perusahaan perseroan daerah harus memiliki paling sedikit 99% saham yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dengan sisa kepemilikan saham terafiliasi sepenuhnya dengan pemerintah daerah.
Selain itu, BUMD harus disahkan melalui peraturan daerah dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest. Pasal 7 menyatakan bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja.
Dalam situasi di mana BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur telah mengelola PI 10% pada suatu wilayah kerja, mengusahakan wilayah kerja lain, atau melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengelolaan PI 10% harus dilakukan oleh BUMD lain atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.
Pasal 7 ayat 5 menjelaskan bahwa jika pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan anak perusahaan BUMD, maka harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- Dasar kewenangan pembentukan tercantum dalam peraturan daerah.
- Pendirian badan hukum anak perusahaan BUMD harus mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Tidak ada unsur swasta dalam kepemilikan saham.
- Tidak mengelola participating wilayah kerja lain.
- Tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%.
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20, disisipkan satu pasal baru, yaitu Pasal 19A, yang mengatur tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar. Pada Pasal 19A ayat 1, Menteri memberikan teguran tertulis kepada BUMD, anak perusahaan BUMD, atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Jika setelah mendapatkan teguran tertulis, BUMD atau anak BUMD atau pemerintah daerah tetap tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak diberikan surat teguran, Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%, sebagaimana diatur dalam Pasal 19A ayat 2.
“Dalam hal Menteri memberikan pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak-hak yang diperoleh oleh BUMD atau anak perusahaan BUMD berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan selama masa pembekuan,” demikian bunyi Pasal 19A ayat 3.
Peraturan baru ini menunjukkan komitmen Kementerian ESDM untuk memastikan pengelolaan hak partisipasi daerah dalam wilayah kerja migas dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, diharapkan BUMD dapat berperan lebih optimal dalam pengelolaan sumber daya migas di daerah masing-masing, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.