Sabtu, 13 Des 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Peraturan Baru ESDM: Optimalisasi Participating Interest 10% di Sektor Migas
Migas

Peraturan Baru ESDM: Optimalisasi Participating Interest 10% di Sektor Migas

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 11 Januari 2025 6:37 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini merevisi sejumlah ketentuan terkait Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Permen ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan optimalisasi peran daerah serta mendorong daya tarik investasi di sektor hulu migas.

Dengan diberlakukannya Permen ini pada 2 Januari 2025, pemerintah berharap tata kelola PI 10% dapat menjadi lebih baik dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat mendukung sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha migas. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menandatangani peraturan ini dengan harapan bahwa manfaat migas dapat dinikmati oleh daerah secara maksimal, sekaligus memperkuat perekonomian nasional.

Salah satu ketentuan penting yang diubah dalam peraturan ini terdapat dalam Pasal 3, yang menyebutkan persyaratan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola PI 10%. Pasal tersebut menegaskan bahwa BUMD harus berbentuk perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah dengan kepemilikan saham minimal 99% oleh pemerintah daerah. Selain itu, BUMD tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha lain di luar pengelolaan PI dan statusnya harus disahkan melalui peraturan daerah.

Pasal 5 dari peraturan ini menyoroti mekanisme pembagian persentase PI di tingkat daerah. Pembagian PI 10% didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi yang ditentukan melalui sertifikasi lembaga independen. Dalam situasi tertentu, seperti ketika reservoir berada di lebih dari satu kabupaten atau kota, pembagian ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati atau wali kota terkait.

Sementara itu, Pasal 12 mengatur skema pembiayaan PI yang dikelola oleh kontraktor. Pendanaan awal akan ditanggung oleh kontraktor, dengan pengembalian yang diambil dari hasil produksi migas tanpa bunga. Jangka waktu pengembalian berlangsung selama kontrak kerja sama berlaku, memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha migas.

Permen baru ini juga memperkenalkan Bab VA yang mengatur tentang sanksi. Pasal 19A menyebutkan bahwa BUMD yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, bahkan pencabutan PI 10%. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung pengelolaan PI dengan mempercepat perizinan dan mengatasi hambatan operasional.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan akan tercipta tata kelola yang lebih baik dan akuntabel dalam pengelolaan Participating Interest 10% di sektor migas. Pemerintah pusat dan daerah, bersama dengan pelaku usaha, diharapkan dapat bekerja sama untuk memaksimalkan manfaat migas bagi perekonomian nasional. Peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu migas, memberikan kepastian bagi investor, dan memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

TAGGED:Bahlil LahadaliaESDMMentri ESDM
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Penemuan Gas Baru di Lapangan Bungin: Harapan Baru untuk Industri Migas Jambi
Next Article Peningkatan Kuota BBM Subsidi untuk KAI: Langkah Strategis Menuju Transportasi Ramah Lingkungan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

PT Timah (TINS) Bidik Kenaikan Produksi Signifikan pada 2026

PT Timah (TINS) menargetkan produksi bijih timah melonjak menjadi 30.000 ton pada tahun 2026, naik…

By Redaksi InfoEnergi

Peresmian 26 Pembangkit Listrik di 18 Provinsi: Langkah Menuju Energi Bersih

SUMEDANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa 26 pembangkit…

By Redaksi InfoEnergi

Hilirisasi Batu Bara Jadi Inovasi Pangan, MIND ID Hadirkan Kalium Humat untuk Produktivitas Petani

Hilirisasi batu bara kian menegaskan perannya sebagai strategi penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Tidak…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

MigasWorld

Petrobras Raih Sasaran Produksi 2024: Keberhasilan Strategis dalam Sektor Minyak dan Gas

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Sanksi AS Tidak Menghalangi Proyek Kilang Tuban: ESDM Tegaskan Rosneft Lanjutkan FID

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Inspektur ESDM Siap Selidiki Grasberg: Freeport Terancam Sanksi

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Pipa Gas Raksasa Rusia-China, Power of Siberia 2 Siap Ubah Peta Energi Global

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?