JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini merevisi sejumlah ketentuan terkait Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Permen ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan optimalisasi peran daerah serta mendorong daya tarik investasi di sektor hulu migas.
Dengan diberlakukannya Permen ini pada 2 Januari 2025, pemerintah berharap tata kelola PI 10% dapat menjadi lebih baik dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat mendukung sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha migas. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menandatangani peraturan ini dengan harapan bahwa manfaat migas dapat dinikmati oleh daerah secara maksimal, sekaligus memperkuat perekonomian nasional.
Salah satu ketentuan penting yang diubah dalam peraturan ini terdapat dalam Pasal 3, yang menyebutkan persyaratan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola PI 10%. Pasal tersebut menegaskan bahwa BUMD harus berbentuk perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah dengan kepemilikan saham minimal 99% oleh pemerintah daerah. Selain itu, BUMD tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha lain di luar pengelolaan PI dan statusnya harus disahkan melalui peraturan daerah.
Pasal 5 dari peraturan ini menyoroti mekanisme pembagian persentase PI di tingkat daerah. Pembagian PI 10% didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi yang ditentukan melalui sertifikasi lembaga independen. Dalam situasi tertentu, seperti ketika reservoir berada di lebih dari satu kabupaten atau kota, pembagian ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati atau wali kota terkait.
Sementara itu, Pasal 12 mengatur skema pembiayaan PI yang dikelola oleh kontraktor. Pendanaan awal akan ditanggung oleh kontraktor, dengan pengembalian yang diambil dari hasil produksi migas tanpa bunga. Jangka waktu pengembalian berlangsung selama kontrak kerja sama berlaku, memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha migas.
Permen baru ini juga memperkenalkan Bab VA yang mengatur tentang sanksi. Pasal 19A menyebutkan bahwa BUMD yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, bahkan pencabutan PI 10%. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung pengelolaan PI dengan mempercepat perizinan dan mengatasi hambatan operasional.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan akan tercipta tata kelola yang lebih baik dan akuntabel dalam pengelolaan Participating Interest 10% di sektor migas. Pemerintah pusat dan daerah, bersama dengan pelaku usaha, diharapkan dapat bekerja sama untuk memaksimalkan manfaat migas bagi perekonomian nasional. Peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu migas, memberikan kepastian bagi investor, dan memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
