Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan adanya inisiatif dari Kementerian Perdagangan untuk memperluas cakupan industri yang menerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) pada tahun 2025. Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, sebanyak 258 industri telah menikmati harga gas yang lebih terjangkau dari pemerintah. Namun, saat ini hanya tujuh sektor yang masih berhak menerima HGBT di Indonesia.
Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pertemuan dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk merumuskan kesepakatan jual-beli gas bagi sektor industri penerima HGBT. Harga HGBT sendiri ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU. “Ada dua jenis usulan. Pertama, sektor industri yang sama dengan yang sudah ada, dan kedua, sektor di luar yang sudah ada. Untuk yang di luar, perlu ada rapat yang dipimpin oleh Presiden,” jelas Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Meskipun masih menunggu arahan lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa pihaknya tetap memperhitungkan kecukupan penerimaan negara dan pasokan gas untuk sektor industri penerima HGBT yang akan berlaku pada tahun 2025. “Perjanjian Jual Beli Gas sudah ada, namun komposisi penerimaan negara dan KKKS akan berubah jika HGBT naik,” tambahnya.
Saat ini, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi keekonomian industri yang telah menerima HGBT pada tahun 2024. Jika ada evaluasi penerima HGBT di Indonesia, maka keekonomian dari keputusan yang akan datang juga akan diperhitungkan. “Ini adalah tahap kedua bagi ESDM untuk yang baru. Yang existing lebih jelas karena sudah ada basis harga dari sebelumnya,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sinyal untuk memangkas jumlah perusahaan atau industri yang menerima manfaat dari kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU. Kebijakan ini saat ini hanya ditujukan untuk tujuh sektor industri. Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap industri penerima HGBT, mengingat terdapat 20 item persyaratan bagi industri untuk mendapatkan harga gas murah tersebut.
Menurut Bahlil, jika internal rate of return (IRR) suatu perusahaan atau industri sudah bagus, maka ada kemungkinan perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima HGBT. “Jika IRR-nya sudah bagus, kemungkinan kita pertimbangkan untuk dikeluarkan dari checklist HGBT. Namun, jika masih dibutuhkan dan IRR-nya belum bagus, itu tetap kita pertahankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa meskipun ada kemungkinan penerima harga gas murah untuk tujuh sektor industri dipangkas, pemerintah masih terus melakukan pembahasan. “Ada kemungkinan berkurang, kita masih bahas, tapi belum final,” bebernya.
Dengan adanya usulan dan evaluasi ini, diharapkan kebijakan HGBT dapat lebih tepat sasaran dan mendukung pertumbuhan industri di Indonesia. Pemerintah terus berupaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan industri dan penerimaan negara, serta memastikan pasokan gas yang memadai untuk mendukung sektor-sektor yang membutuhkan.
