Belakangan ini, warga Jakarta dan sekitarnya dihadapkan pada kesulitan memperoleh LPG 3 kg. Antrean panjang di pangkalan menjadi pemandangan sehari-hari, memicu keluhan dari masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan bahan bakar vital ini. Kebijakan pemerintah yang memangkas penyaluran LPG 3 kg ke pengecer sejak 1 Februari 2025 menjadi salah satu penyebab utama situasi ini.
Sejak kebijakan baru diterapkan, antrean di pangkalan LPG 3 kg di berbagai wilayah Jakarta semakin mengular. Warga terpaksa menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan LPG 3 kg, yang merupakan kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa repot dan terbebani dengan situasi tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kg. Menurutnya, stok LPG 3 kg masih mencukupi dan tidak ada perubahan volume dari tahun 2024 ke 2025. “Kelangkaan daripada LPG itu sebenarnya nggak ada, nggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang,” ujar Bahlil kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (2/2/2025).
Pemerintah saat ini sedang merancang aturan baru yang memungkinkan pengecer untuk diubah statusnya menjadi pangkalan. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai ketika membeli langsung di pangkalan. Namun, transisi ini memerlukan waktu dan koordinasi yang baik agar tidak menambah beban bagi masyarakat.
Banyak warga yang menyampaikan kritik dan keluhan terkait kebijakan ini. Mereka merasa bahwa perubahan distribusi LPG 3 kg seharusnya tidak mengganggu akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tersebut. Beberapa warga berharap pemerintah dapat segera menemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah ini.
Krisis distribusi LPG 3 kg di Jakarta menunjukkan perlunya penanganan yang cepat dan tepat dari pemerintah. Sementara stok LPG 3 kg diklaim mencukupi, kebijakan distribusi yang baru memerlukan penyesuaian agar tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Diharapkan, dengan adanya perubahan status pengecer menjadi pangkalan, akses masyarakat terhadap LPG 3 kg dapat kembali normal dan tidak menimbulkan antrean panjang di masa mendatang. Pemerintah perlu terus memantau dan menyesuaikan kebijakan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.