Kamis, 7 Agu 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Minerba > KPK Siap Awasi Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi, UMKM, dan Ormas Keagamaan Jadi Penerima Konsesi
Minerba

KPK Siap Awasi Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi, UMKM, dan Ormas Keagamaan Jadi Penerima Konsesi

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 11 Februari 2025 2:27 am
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

INFOENERGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengawasi revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang penuh kontroversi. Revisi ini mencakup ketentuan baru yang memungkinkan perguruan tinggi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk menjadi penerima konsesi. Langkah ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang peran KPK dalam pengawasan revisi UU Minerba dan implikasinya bagi sektor pertambangan di Indonesia.

Revisi UU Minerba yang baru-baru ini diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR mencakup ketentuan yang memungkinkan perguruan tinggi, UMKM, dan ormas keagamaan untuk mendapatkan konsesi pertambangan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberdayakan sektor-sektor tersebut dan meningkatkan partisipasi mereka dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pemerintah berargumen bahwa dengan melibatkan perguruan tinggi, UMKM, dan ormas keagamaan, revisi ini dapat mendorong inovasi, meningkatkan kapasitas lokal, dan menciptakan lapangan kerja baru. Perguruan tinggi diharapkan dapat berkontribusi dalam penelitian dan pengembangan teknologi pertambangan, sementara UMKM dan ormas keagamaan dapat berperan dalam pengelolaan dan distribusi hasil tambang.

Namun, langkah ini tidak lepas dari kritik. Beberapa pihak khawatir bahwa pemberian konsesi kepada entitas-entitas tersebut dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Ada juga kekhawatiran bahwa perguruan tinggi, UMKM, dan ormas keagamaan mungkin tidak memiliki kapasitas dan pengalaman yang cukup untuk mengelola konsesi pertambangan secara efektif dan berkelanjutan.

Sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, KPK menyatakan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan revisi UU Minerba. KPK akan memastikan bahwa proses pemberian konsesi dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.

KPK berencana untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses seleksi dan pemberian konsesi. Mereka akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, KPK juga akan memantau pelaksanaan konsesi untuk memastikan bahwa penerima konsesi mematuhi semua ketentuan dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Revisi UU Minerba yang melibatkan perguruan tinggi, UMKM, dan ormas keagamaan sebagai penerima konsesi diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat. Namun, keberhasilan implementasi revisi ini sangat bergantung pada pengawasan yang efektif dan pelaksanaan yang transparan.

Jika dikelola dengan baik, revisi ini dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional. Perguruan tinggi dapat berperan dalam pengembangan teknologi baru yang lebih efisien dan ramah lingkungan, sementara UMKM dan ormas keagamaan dapat berkontribusi dalam pengelolaan dan distribusi hasil tambang, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Namun, ada juga tantangan yang harus dihadapi. Pemberian konsesi kepada entitas yang belum berpengalaman dapat menimbulkan risiko terhadap keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan KPK untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki kapasitas dan komitmen untuk mengelola konsesi secara bertanggung jawab.

Revisi UU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi, UMKM, dan ormas keagamaan untuk menjadi penerima konsesi merupakan langkah yang berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sektor pertambangan di Indonesia. Dengan pengawasan ketat dari KPK dan pelaksanaan yang transparan, revisi ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang besar. Namun, tantangan dalam hal kapasitas dan keberlanjutan lingkungan harus diatasi untuk memastikan bahwa perubahan ini benar-benar menguntungkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Manuver DPR di Awal 2025: Polemik Revisi UU Minerba dan Tata Tertib
Next Article Penggunaan QR Code untuk BBM Subsidi: Efektivitas dan Tantangan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Inovasi Baterai dari Limbah Industri: Terobosan Tim Universitas Northwestern

Sebuah tim di Universitas Northwestern telah berhasil mengubah produk limbah industri menjadi baterai untuk menyimpan…

By Redaksi InfoEnergi

Kebijakan Baru untuk Pengecer LPG 3 Kg Satu Harga

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, telah memperkenalkan kebijakan anyar terkait distribusi LPG 3…

By Redaksi InfoEnergi

Misteri Drone di New York dan New Jersey: Desakan Tindakan dari Pejabat Terpilih

Setelah berminggu-minggu dilanda ketakutan dan kebingungan akibat drone yang berputar-putar di beberapa wilayah New York…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Minerba

Wow! Dunia Menyoroti Indonesia dalam ESG, khususnya Penambangan Timah Ilegal

By Redaksi InfoEnergi
Minerba

PT EPN Siap Menggagas Bahan Bakar Hidrogen untuk Dump Truck

By Redaksi InfoEnergi
MinerbaWorld

India Memperluas Upaya Mengamankan Sumber Daya Mineral Kritis Melalui MoU Bilateral

By Redaksi InfoEnergi
Minerba

HPAL: Inovasi Hilirisasi Nikel Rendah Emisi untuk Masa Depan

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?