INFOENERGI.ID, TANJUNG SELOR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tengah menghadapi badai finansial yang cukup mengguncang. Berdasarkan data akumulasi hingga tahun buku 2023, perusahaan ini dilaporkan mengalami kerugian yang mencapai angka fantastis, Rp 202 miliar. Informasi ini tertuang dalam surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 500.2.2.4/0818/B.EKO/GUB, yang bersifat krusial dan ditujukan kepada Wali Kota Tarakan pada 10 Maret 2025, dengan 10 tembusan.
Namun, Direktur Utama PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan, menepis klaim kerugian tersebut. Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, PDAM Tarakan tidak pernah mengalami kerugian. Bahkan, dalam lima tahun terakhir, perusahaan ini mencatat keuntungan yang signifikan. Pernyataan ini memicu perdebatan mengenai kondisi keuangan PDAM Tarakan.
Menanggapi sanggahan tersebut, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara, M Gozali, membeberkan bukti kerugian yang dialami PDAM Tarakan. Ia menunjukkan dokumen laporan evaluasi kinerja PDAM Tarakan yang mencatat akumulasi kerugian sebesar Rp 202.479.064.256. “Ini didasari oleh laporan akumulasi kerugian Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan,” ujar Gozali kepada Radar Tarakan di Tanjung Selor, Rabu (26/3).
Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah provinsi melakukan kajian dan analisis mendalam, yang kemudian menghasilkan surat dari Gubernur Kaltara kepada Wali Kota Tarakan. Surat tersebut menekankan pentingnya perhatian dan tindak lanjut agar kerugian PDAM Tirta Alam Kota Tarakan tidak berlanjut setiap tahun.
Gozali menjelaskan bahwa laporan evaluasi kinerja PDAM Tirta Alam Tarakan, khususnya pada lampiran 1-3/3, menunjukkan neraca keuangan per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022. Laporan tersebut mencatat akumulasi kerugian hingga tahun 2023 sebesar Rp 202.479.064.256. “Kerugian tahun buku 2023 tercatat minus Rp 17.458.897.466, yang belum diperhitungkan dalam akumulasi kerugian tahun 2023,” jelasnya.
Data ini bersumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara, dengan laporan evaluasi kinerja tertanggal 19 Juni 2024. “Berdasarkan laporan itu, BPKP menilai dari sisi evaluasi kinerja dan laporan keuangan, yang menunjukkan neraca minus Rp 202.479.064.256,” tambah Gozali.
Meskipun ada bantahan dari pihak PDAM, Gozali menegaskan bahwa data dan bukti yang ada menunjukkan adanya kerugian. Ia membuka ruang bagi pihak PDAM untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Sebagai langkah konkret, pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa kerugian ini tidak berlanjut, demi keberlanjutan pelayanan air minum di Kota Tarakan.
