Jumat, 26 Sep 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Penurunan Tarif PBBKB di Jakarta: Dampak Terhadap Harga Bensin
Migas

Penurunan Tarif PBBKB di Jakarta: Dampak Terhadap Harga Bensin

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 6 Mei 2025 1:25 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

INFOENERGI.ID – Penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta telah memicu diskusi di kalangan masyarakat: apakah langkah ini akan berdampak pada penurunan harga bensin? Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menanggapi isu ini dengan menegaskan bahwa Pertamina siap mengikuti arahan pemerintah, termasuk dalam hal penyesuaian harga BBM.

“Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah,” ujar Simon saat ditemui di Jakarta, Senin (28/4/2025), dikutip dari Antara.

Simon menjelaskan bahwa meskipun ada kemungkinan penurunan harga BBM akibat kebijakan pajak baru ini, perhitungan akan dilakukan kembali sesuai panduan dari pemerintah. Ia menekankan bahwa harga BBM dipengaruhi oleh banyak faktor dan tidak bisa serta-merta berubah.

“Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” tambahnya.

Kebijakan penurunan tarif PBBKB ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Ia menyatakan bahwa tarif PBBKB akan diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan atau diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025), dikutip dari Antara.

Pramono menjelaskan bahwa tarif PBBKB sebesar 10 persen telah berlaku lebih dari satu dekade. Namun, dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk menetapkan besaran tarif pajak sesuai kondisi daerah. Ia memastikan kebijakan ini segera diberlakukan melalui peraturan gubernur.

“Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub-nya segera dibuat,” ujarnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir, saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

Praktisi Perpajakan Andrean Rifaldo dalam tulisannya di Kompas.com menyatakan bahwa PBBKB bukan satu-satunya jenis pajak yang dikenakan atas pembelian BBM. Selain PBBKB, ada juga PPN yang dipungut oleh pemerintah pusat dengan tarif efektif sebesar 11 persen. Meski demikian, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena pemungutan kedua jenis pajak tersebut tidak akan begitu memengaruhi harga BBM yang dibayar.

Untuk BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar, pemerintah menanggung selisih harga pasaran sehingga harga jualnya ke masyarakat bisa tetap sama di seluruh provinsi.

Upaya Pemprov Jakarta menurunkan tarif PBBKB menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum kemungkinan besar tidak akan berdampak pada harga BBM non-subsidi, mengingat strategi penyamaan harga yang diberlakukan Pertamina berdasarkan kawasan. Misalnya, meskipun tarif PBBKB di Jakarta saat ini masih aktif sebesar 10 persen sementara Jawa Barat menerapkan tarif lebih rendah sebesar 5 persen, harga BBM non-subsidi di SPBU Pertamina pada kedua provinsi tetap dijual dengan harga yang sama.

Artinya, pemangkasan tarif PBBKB yang dilakukan Pemprov Jakarta mestinya tidak akan berdampak pada tingkat pemakaian dan harga BBM non-subsidi bagi warga Jakarta. Sebaliknya, justru ada risiko penurunan realisasi PBBKB yang dapat menurunkan potensi penerimaan daerah.

Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Kejagung Periksa 11 Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Next Article PLN Ungkap Kasus Denda Listrik Rp 12 Juta di Jombang: Prosedur Sesuai Aturan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Gas Semakin Kencang, MedcoEnergi Perkuat Pangsa di Sumatra Selatan Lewat Akuisisi Strategis

Akuisisi PSC Sakakemang & South Sakakemang oleh MedcoEnergiPT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) telah resmi…

By Redaksi InfoEnergi

Peruri Menapaki Jalan Keberlanjutan dengan Efisiensi dan Energi Hijau

Dedikasi Peruri terhadap Keberlanjutan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) terus menegaskan dedikasinya dalam…

By Redaksi InfoEnergi

Komitmen Pertamina dalam Perhutanan Sosial untuk Kemandirian Energi Berkelanjutan

PT Pertamina (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemandirian energi masyarakat melalui program tanggung jawab…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Analisa & OpiniMigas

Prospek Saham Migas di Tengah Penurunan Peringkat Sektor: Analisis dan Rekomendasi

By Redaksi InfoEnergi

Langkah Strategis Penyaluran BBM Bersubsidi yang Lebih Tepat

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Pertamina Gabungkan Tiga Anak Usaha untuk Efisiensi dan Daya Saing Global

By Redaksi InfoEnergi
MigasWorld

Proyeksi Peningkatan Produksi Minyak Mentah dan Gas Alam Lepas Pantai Tiongkok pada 2025

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?