INFOENERGI.ID – Taufiq Kurniawan, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng DIY, mengumumkan bahwa Pertamina telah mengambil langkah tegas terhadap lembaga penyalur LPG yang melanggar aturan distribusi. Pada 16 April 2025, Pertamina memutuskan hubungan usaha dengan lima pangkalan yang terindikasi menyalahgunakan distribusi LPG 3 Kg. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi kekosongan pasokan di masyarakat, dengan mengalihkan suplai ke 11 pangkalan terdekat dalam satu desa.
Selain pemutusan hubungan usaha, Pertamina juga memberikan sanksi pembinaan kepada agen LPG yang bertanggung jawab atas pangkalan tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pangkalan di bawahnya. Pertamina juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan kewenangan dan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan penyaluran LPG 3kg bersubsidi tepat sasaran, Pertamina bersama kementerian terkait melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah penerapan sistem pembelian LPG melalui subsiditepatlpg.mypertamina.id dan aplikasi merchant Pertamina untuk pendataan stok dan penjualan LPG 3kg subsidi berbasis NIK. Pertamina juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Kepolisian untuk memperkuat monitoring penyaluran di lapangan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. Modus yang digunakan adalah memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi. Pelaku menggunakan dua alat pemindah gas rakitan untuk memindahkan isi ratusan gas melon ke gas LPG 12 Kg, meraih keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya. Kasus ini melibatkan bos pangkalan gas elpiji di Kulonprogo berinisial JS.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, menjelaskan bahwa penyuntikan gas ini berhasil diungkap pada 15 April 2025 di Nanggulan, Kulonprogo. Tiga tersangka diamankan, yaitu JS, pemilik usaha berusia 46 tahun, PS, karyawan berusia 48 tahun, dan EA, karyawan berusia 39 tahun. Modus operandi yang digunakan adalah metode pemanas air atau water heater dan kompresor. Pelaku mempelajari cara ini secara otodidak melalui YouTube.
Pertamina berharap langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi aturan distribusi LPG. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama dengan pihak terkait, diharapkan penyaluran LPG bersubsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan di masa depan. Pertamina berkomitmen untuk terus memastikan ketersediaan LPG bagi masyarakat yang membutuhkan.
