INFOENERGI.ID, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian, mengungkapkan bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 akan segera disahkan. Proses pengesahan ini tinggal menunggu laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kepada Presiden Prabowo Subianto. “Tinggal Pak Menteri balik dari luar negeri itu sudah akan disahkan. Iya bulan ini,” ujar Ramson setelah rapat tertutup dengan Dirjen Ketenagalistrikan ESDM dan Direktur Utama PLN pada Rabu (23/4/2025).
Di tempat yang sama, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyatakan bahwa pembahasan RUPTL telah mencapai tahap final. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara Kementerian ESDM dan PLN terkait rancangan tersebut. Bambang menekankan bahwa RUPTL harus sejalan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang adaptif dalam RUPTL agar tidak bersifat kaku di masa depan.
Bambang menjelaskan bahwa pendekatan adaptif diperlukan untuk mengakomodasi perubahan permintaan listrik yang mungkin belum terprediksi. “Artinya kalau memang di dalam demand yang akan datang dan yang mungkin belum kita prediksi, itu bisa ada ruang untuk penambahan. Atau mungkin ketika demand-nya menurun karena satu dan lain hal, PLN sebagai pelaksanaan daripada RUPTL itu juga diberikan kesempatan untuk misalkan menunda suatu investasi atau pembangunan daripada power,” jelasnya. Pendekatan ini diharapkan dapat menghindari pemborosan investasi dan memastikan pembangunan yang lebih efisien.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menerbitkan revisi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan pada 5 Maret 2025. RUKN ini mencakup kebijakan ketenagalistrikan nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik hingga tahun 2060, serta rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional.
Kebijakan tenaga listrik nasional meliputi pengembangan pembangkitan, sistem transmisi, smart grid, sistem distribusi, listrik perdesaan, dan investasi. Selain itu, manajemen kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik, konservasi energi, serta kebijakan perizinan juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Proyeksi demand tenaga listrik pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 539 TWh dan akan meningkat menjadi sekitar 1.813 TWh pada tahun 2060.
Rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional juga mencakup pemanfaatan biomassa untuk cofiring di PLTU, implementasi retrofit pembangkit fosil, dan penambahan pembangkit tenaga listrik berdasarkan target bauran energi. Pada tahun 2060, daya mampu neto diproyeksikan mencapai 443 GW, dengan dominasi energi baru dan terbarukan sekitar 73,6%.
Dengan disahkannya RUPTL 2025-2034, Indonesia diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengembangan energi baru dan terbarukan. Pendekatan adaptif yang diterapkan dalam RUPTL diharapkan dapat mengakomodasi perubahan permintaan dan memastikan pembangunan yang efisien. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan energi di Indonesia.