Teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (CCUS) kian menjadi pusat perhatian dalam upaya global untuk menekan emisi karbon. Di Indonesia, penerapan teknologi ini dalam operasi minyak dan gas (migas) nasional dianggap krusial untuk mencapai sasaran pengurangan emisi dan mendukung transisi menuju energi bersih.
Walaupun manfaatnya nyata, penerapan CCS dan CCUS di Indonesia menghadapi beragam kendala, terutama dalam aspek regulasi. Saat ini, belum tersedia kerangka hukum yang menyeluruh untuk mengatur penggunaan teknologi ini dalam industri migas. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi investor dan pelaku industri yang berkeinginan mengadopsi teknologi tersebut.
Pemerintah Indonesia diharapkan dapat segera merumuskan regulasi khusus yang mendukung implementasi CCS dan CCUS. Kebijakan ini harus mencakup insentif bagi perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi ini, serta panduan teknis dan operasional yang jelas. Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan migas untuk mengadopsi CCS dan CCUS.
Selain mengurangi emisi karbon, penerapan CCS dan CCUS juga dapat memberikan manfaat ekonomi. Teknologi ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing industri migas Indonesia di pasar global. Dari sisi lingkungan, CCS dan CCUS berpotensi besar dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dan menjaga kelestarian lingkungan.
Integrasi CCS dan CCUS dalam operasi migas nasional merupakan langkah strategis menuju masa depan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Dengan dukungan regulasi yang tepat, Indonesia dapat memanfaatkan teknologi ini untuk mencapai target pengurangan emisi dan mendukung transisi energi yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah dan industri harus bekerja sama untuk mewujudkan visi ini demi masa depan yang lebih baik.