Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan lampu hijau kepada PT Bhimasena Power Indonesia untuk mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang dengan memanfaatkan air laut. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian penilaian dan pertimbangan yang mendalam terkait dampak lingkungan serta keberlanjutan sumber daya laut.
Sebelum izin ini diterbitkan, KKP melakukan penilaian menyeluruh terhadap potensi dampak ekologis yang mungkin timbul akibat penggunaan air laut dalam operasional PLTU. Penilaian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar lingkungan dan masyarakat setempat, untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya laut dilakukan dengan tanggung jawab dan berkelanjutan.
Pemanfaatan air laut sebagai sumber daya untuk PLTU Batang menawarkan sejumlah keuntungan, termasuk pengurangan ketergantungan pada sumber air tawar yang semakin terbatas. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa proses pengambilan dan pengolahan air laut tidak merusak ekosistem laut dan kehidupan biota di sekitarnya.
PT Bhimasena Power Indonesia berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi dan standar lingkungan yang ditetapkan oleh KKP. Perusahaan ini juga berjanji untuk terus memantau dan melaporkan dampak lingkungan dari operasional PLTU secara berkala, serta melakukan upaya mitigasi jika diperlukan.
Pemerintah, melalui KKP, akan terus memantau pelaksanaan pengelolaan air laut oleh PT Bhimasena Power Indonesia. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Izin yang diberikan kepada PT Bhimasena Power Indonesia untuk mengelola PLTU Batang dengan air laut merupakan langkah strategis dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan pengawasan ketat dan komitmen dari semua pihak terkait, diharapkan penggunaan air laut ini dapat memberikan manfaat maksimal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.