Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji legalisasi terhadap 30.000 sumur rakyat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Rencana ini bertujuan agar pengelolaan sumur-sumur tersebut dapat dilakukan secara sah dan profesional melalui kerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau perusahaan minyak dan gas (migas).
Pernyataan ini disampaikan Bahlil usai menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah, jajaran TNI-Polri, dan perwakilan dari PT Pertamina (Persero), yang berlangsung di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah konkret untuk mengatur aktivitas eksplorasi dan produksi migas yang saat ini masih dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Dengan adanya legalisasi, sumur-sumur rakyat tersebut nantinya dapat dikerjasamakan dengan KKKS atau entitas migas yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam pengelolaan energi. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi produksi, menjaga aspek keselamatan, serta mencegah praktik ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.
Legalisasi dan pengelolaan sumur rakyat secara terstruktur diharapkan akan membawa dampak positif secara sosial dan ekonomi. Selain membuka lapangan kerja baru, upaya ini juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidup dari pengelolaan sumur minyak tradisional.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya melegalkan, tetapi juga membina dan mengawasi pengelolaan sumur rakyat agar tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.
