Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pengelolaan sekitar 30.000 sumur minyak rakyat harus menjadi prioritas strategis, dengan melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, skema ini berpotensi memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membuka peluang besar untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
Sumur minyak rakyat menyimpan potensi besar untuk dikembangkan secara optimal. Namun, pengelolaannya kerap menghadapi kendala teknis, regulasi, hingga minimnya pendampingan. Dengan menggandeng UMKM dan BUMD, pengelolaan dapat dilakukan secara lebih inklusif, efisien, dan transparan, serta memberikan dampak nyata terhadap perekonomian daerah.
Mukhtarudin mendorong agar pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitasi menyeluruh, seperti insentif fiskal, pelatihan teknis, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan. Ia menekankan bahwa pemberdayaan pelaku ekonomi lokal harus diiringi dengan kebijakan yang berpihak dan dukungan konkret dari berbagai pihak.
Keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD dalam pengelolaan sumur minyak rakyat tidak hanya mendukung pasokan energi nasional, tetapi juga memperluas manfaat sosial. Model ini membuka peluang terciptanya lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penguatan ekonomi berbasis daerah.
Sebagai langkah ke depan, DPR mendorong adanya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membangun ekosistem pengelolaan energi yang adil dan berkelanjutan. Melibatkan pelaku ekonomi lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dinilai sebagai strategi tepat untuk mewujudkan pemerataan manfaat energi sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.