Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengundang para pelaku usaha serta asosiasi pertambangan sebelum Oktober 2025. Langkah ini merupakan bagian dari program sosialisasi terkait perubahan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang kini mengalami revisi dari masa berlaku tiga tahun menjadi satu tahun.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa perubahan sistem RKAB ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan pertambangan. Dengan skema tahunan, pemerintah berharap proses evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas tambang dapat berjalan lebih optimal.
Menurut Anggia, sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi praktik korupsi dalam penerbitan dokumen RKAB. Dengan aturan baru yang lebih ketat dan terstruktur, diharapkan proses persetujuan rencana kerja perusahaan tambang menjadi lebih bersih dan efisien.
Pemerintah memastikan bahwa perubahan regulasi ini disertai dengan komunikasi aktif kepada para pelaku usaha. Selain memberikan kejelasan terhadap arah kebijakan, sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan-perusahaan tambang.
Kementerian ESDM berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan dapat mendukung kebijakan ini dan menyesuaikan operasional mereka dengan ketentuan yang berlaku. Kolaborasi antara pemerintah dan industri menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.