Provinsi Lampung tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah, khususnya limbah plastik yang terus meningkat setiap harinya. Untuk menjawab permasalahan ini, dibutuhkan terobosan yang tidak hanya mampu mengurangi volume sampah, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan komitmen serius dalam menangani isu ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung, Riski Sofyan, mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengolah sampah plastik menjadi energi listrik melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
PLTSa tersebut rencananya akan memanfaatkan sampah dari tiga wilayah utama, yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Metro. Teknologi modern akan diterapkan untuk memastikan proses pengolahan berlangsung efisien dan minim dampak lingkungan, dengan mengubah sampah menjadi sumber energi yang produktif.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga memberikan dampak positif secara ekonomi. Selain mengurangi ketergantungan pada energi berbasis fosil, proyek ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru di bidang pengelolaan limbah dan energi terbarukan.
Keberhasilan PLTSa sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Diperlukan upaya edukasi dan peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya pemilahan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, agar proses konversi menjadi energi bisa berjalan optimal.
Pembangunan PLTSa menjadi langkah konkret dalam mewujudkan Lampung yang lebih hijau dan berkelanjutan. Dengan dukungan semua pihak dan penerapan teknologi yang tepat, Lampung berpeluang menjadi pionir dalam pengelolaan sampah berbasis energi di Indonesia.