Reklamasi pasca tambang kini dipandang tidak hanya sebagai kewajiban lingkungan, tetapi juga sebagai strategi untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan. Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menekankan pentingnya mengintegrasikan reklamasi dengan program karbon agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Ia menyatakan bahwa pendekatan ini dapat membuka peluang baru dalam perdagangan karbon, baik di pasar domestik maupun internasional.
Menurut Endra, reklamasi tidak boleh sekadar difokuskan pada penutupan lubang bekas tambang, melainkan harus diarahkan untuk menciptakan kawasan penyerapan karbon (carbon sink). Dengan demikian, lahan pasca tambang dapat berkontribusi dalam menghasilkan kredit karbon yang dapat diperjualbelikan, sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2060. Hal ini menjadikan reklamasi sebagai instrumen strategis yang berdampak langsung terhadap upaya pengendalian perubahan iklim dan pemulihan ekonomi.
DPR RI berkomitmen untuk mendorong penguatan kebijakan reklamasi pasca tambang yang tidak hanya menekankan aspek lingkungan, tetapi juga mengutamakan manfaat ekonomi dan sosial. DPR mendorong adanya peraturan yang mewajibkan perusahaan tambang untuk menyusun rencana reklamasi yang terintegrasi dengan konsep ekonomi hijau dan perdagangan karbon. Pengawasan yang lebih ketat dan pemberian insentif kepada pelaksana reklamasi yang berkomitmen tinggi juga menjadi bagian dari upaya tersebut.
Tantangan terbesar dalam pelaksanaan reklamasi adalah rendahnya kesadaran perusahaan terhadap potensi ekonomi dari reklamasi yang ramah lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk menyediakan dukungan teknologi dan pendanaan, serta membangun sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar untuk memastikan keberlanjutan program reklamasi.
Dengan pelaksanaan reklamasi yang tepat sasaran dan berorientasi pada nilai ekonomi melalui perdagangan karbon, Indonesia dapat memperkuat posisi dalam ekonomi hijau global. Lahan-lahan pasca tambang dapat disulap menjadi kawasan produktif yang tak hanya memperbaiki ekosistem, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan menurunkan emisi gas rumah kaca secara signifikan.