Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program mandatori biodiesel 50 persen (B50) akan mulai diberlakukan pada 2026. B50 merupakan bahan bakar campuran antara 50 persen minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan 50 persen solar. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengevaluasi pelaksanaan program B40 yang berlaku tahun ini, sambil mempersiapkan penerapan B50 pada awal tahun depan.
Penerapan B50 diharapkan mampu menekan emisi gas rumah kaca, mengurangi polusi udara, serta memperkuat ketahanan energi nasional dengan menekan ketergantungan pada impor bahan bakar fosil. Kebijakan ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk memperluas penggunaan energi terbarukan.
Pemerintah berkomitmen memberikan dukungan kepada industri agar dapat beradaptasi dengan perubahan ini, termasuk melalui insentif dan regulasi pendukung. Namun, keberhasilan penerapan B50 masih bergantung pada kesiapan infrastruktur, teknologi, dan pasokan bahan baku yang stabil.
Dengan berkurangnya impor solar, Indonesia berpotensi menghemat devisa dan menciptakan peluang ekonomi baru di sektor energi berbasis kelapa sawit. Selain itu, pengembangan B50 diperkirakan dapat membuka lapangan kerja di sektor hulu hingga hilir industri biodiesel.
Implementasi B50 pada 2026 menjadi langkah penting dalam mendukung transisi energi Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau. Sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat akan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan lancar serta memberikan manfaat optimal bagi ekonomi dan lingkungan.