Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan sawit PT SSM di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, akibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 1.514 hektare. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan citra Sipongi periode 1 Juli–4 Agustus 2025, terdapat 74 titik panas atau hotspot di dalam area konsesi perusahaan tersebut.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah hukum tegas terhadap pelanggaran lingkungan, sekaligus upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang. KLH menegaskan bahwa perusahaan sawit memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola lahan secara berkelanjutan dan tidak melakukan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kebakaran di wilayah tersebut menimbulkan kerugian ekologis besar, mulai dari kerusakan habitat flora dan fauna hingga terganggunya kualitas udara akibat asap tebal. Kondisi ini turut mengancam kesehatan masyarakat sekitar, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
KLH berkomitmen memperkuat pengawasan serta mempercepat penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Selain langkah hukum, pemerintah juga terus mendorong edukasi kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pencegahan kebakaran hutan membutuhkan komitmen bersama agar keberlanjutan ekosistem dan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga.
