Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada persetujuan izin tapak atau perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia. Pernyataan ini merespons kabar terkait PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) yang disebut memperoleh persetujuan tapak PLTN di Pulau Kelasa, Bangka Belitung dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa penerbitan persetujuan izin tapak hanya dapat dilakukan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Proses perizinan PLTN sendiri melibatkan serangkaian tahapan ketat, termasuk studi kelayakan, analisis dampak lingkungan, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, untuk memastikan keselamatan dan keamanan pembangunan.
Energi nuklir di Indonesia memiliki potensi besar sebagai sumber energi alternatif yang dapat mendukung ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, pengembangan PLTN juga menghadapi tantangan, seperti kekhawatiran masyarakat terhadap risiko keselamatan dan dampak lingkungan. Pemerintah menekankan bahwa setiap langkah dalam pengembangan energi nuklir harus dilakukan dengan cermat dan transparan.
Dalam upaya transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan, pemerintah mempertimbangkan berbagai sumber energi, termasuk nuklir. ESDM menegaskan bahwa keterlibatan publik dan transparansi akan menjadi prinsip utama dalam setiap tahap pengembangan PLTN di masa depan.
Masa depan PLTN di Indonesia masih berada pada tahap perencanaan dan evaluasi. Dengan mekanisme perizinan yang ketat dan pengawasan penuh dari kementerian terkait, Indonesia berupaya memanfaatkan potensi energi nuklir secara aman dan bertanggung jawab, mendukung ketahanan energi nasional serta pembangunan berkelanjutan.