Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang mengajukan permohonan pendanaan iklim senilai sekitar 80–90 juta dolar AS, atau setara Rp 1,24–Rp 1,4 triliun, kepada Green Climate Fund (GCF). Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation plus (REDD+), yang memprioritaskan upaya penurunan emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan.
Pendanaan ini akan diarahkan untuk mendukung proyek-proyek strategis yang dapat mengurangi emisi secara signifikan, khususnya di sektor kehutanan. Program REDD+ menitikberatkan pada upaya pencegahan deforestasi, peningkatan pengelolaan hutan, serta restorasi kawasan yang terdegradasi. Diharapkan, langkah ini akan berkontribusi pada pencapaian target pengurangan emisi nasional sesuai komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris.
GCF, yang berada di bawah naungan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), menjadi salah satu sumber pendanaan utama bagi negara berkembang untuk proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dengan mengajukan proposal ini, Indonesia berharap mendapatkan dukungan finansial untuk mempercepat penerapan solusi ramah lingkungan di sektor kehutanan.
Meski pengajuan ini menjadi langkah strategis, implementasinya menghadapi tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga perlunya koordinasi lintas sektor. Pemerintah optimistis bahwa dengan dukungan GCF, Indonesia dapat memperkuat transisi menuju pengelolaan hutan berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar dalam mitigasi perubahan iklim global.