Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di seluruh Indonesia. Salah satu temuan terbaru adalah aktivitas tambang ilegal komoditas bauksit yang berlokasi di Cibinong, Jawa Barat, wilayah yang berada tidak jauh dari Ibu Kota Jakarta.
Temuan ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM, unit baru yang dibentuk pada November 2024. Meskipun baru berusia sekitar 10 bulan dengan Dirjen resminya dilantik pada akhir Juni 2025 Ditjen Gakkum telah aktif melakukan berbagai operasi penindakan di lapangan, termasuk terhadap tambang ilegal di kawasan strategis dekat Jakarta tersebut.
Aktivitas penambangan tanpa izin ini diduga merugikan negara dari sisi ekonomi sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan. Dampak negatif yang ditimbulkan meliputi kerusakan lahan, pencemaran air, dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati di wilayah sekitar.
Dalam penanganannya, Ditjen Gakkum ESDM bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan para pelaku mendapat sanksi sesuai ketentuan. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kegiatan serupa di masa mendatang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat sangat penting untuk memberantas PETI. Pemerintah juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas pertambangan mencurigakan demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan.