Fokus pada Tiga Proyek Migas Strategis: Abadi, Tangguh UCC, dan IDD
Pemerintah Indonesia memandang tiga proyek migas berskala besar sebagai fondasi utama peningkatan produksi energi nasional. Elen Setiadi, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengidentifikasi proyek Abadi, Tangguh UCC, dan Indonesia Deepwater Development (IDD) di Blok Geng North sebagai investasi kunci di sektor hulu migas Indonesia untuk dekade mendatang. Pada sebuah forum di Jakarta pada Rabu (20/8/2025), Elen menyatakan optimisme bahwa implementasi proyek-proyek ini sesuai jadwal akan mendorong lonjakan signifikan pada kapasitas produksi domestik.
Proyeksi Peningkatan Produksi Minyak dan Gas
Menurut Elen, ketiga inisiatif ini diperkirakan akan menyumbang tambahan produksi minyak hingga 140 ribu barel per hari (BOPD) dan gas sebanyak 4.256 MMSCFD pada tahun 2030. Khususnya, Proyek Abadi memiliki estimasi cadangan gas sekitar 15,24 triliun kaki kubik (TCF) dengan perkiraan investasi senilai US$20,9 miliar. Sementara itu, Proyek Tangguh UCC diyakini akan menambah cadangan gas sebesar 3,0 TCF, dan Proyek IDD Geng North membutuhkan investasi melebihi US$15 miliar. Elen menekankan bahwa ketiga proyek ini krusial dalam mendorong peningkatan produksi migas nasional di masa mendatang.
Dinamika Investasi Migas: Tantangan dan Prospek
Elen mengingatkan bahwa keberhasilan proyek-proyek ini tidak hanya didikte oleh kapabilitas teknis, melainkan juga oleh kondisi iklim investasi. Sebuah laporan dari Standard & Poor’s di penghujung tahun 2024 menunjukkan peningkatan daya tarik investasi migas di Indonesia, didorong oleh penemuan cadangan signifikan dan reformasi fiskal. Kendati demikian, berbagai hambatan masih menghantui, termasuk daya saing yang belum optimal, regulasi yang kompleks, proses birokrasi yang lamban, serta kurangnya kepastian hukum.
Penyederhanaan Regulasi dan Peningkatan Iklim Investasi
Dalam upaya mengatasi kendala tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini menyatukan sistem Online Single Submission (OSS) dengan prinsip positive list, bahkan menjamin izin otomatis berlaku jika tidak ada respons dalam jangka waktu yang ditentukan. Elen menjelaskan bahwa aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 4 Oktober 2025, memberikan kepastian bagi para investor dan menempatkan tanggung jawab pada pihak pemerintah.
Harmonisasi Transisi Energi dan Inovasi Teknologi
Di samping aspek perizinan, pemerintah juga mempromosikan penggabungan transisi energi dalam pengembangan sektor migas, contohnya terlihat pada investasi ExxonMobil yang mengkombinasikan industri petrokimia dengan teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCS/CCUS) untuk penangkapan dan penyimpanan karbon. Elen menggarisbawahi bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari visi strategis menuju kemandirian energi nasional. Ia menyimpulkan, “Melalui deregulasi yang lebih baik, iklim investasi yang kondusif, serta sinergi erat antara pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sektor swasta, kami yakin produksi migas nasional akan meningkat dan menopang ketahanan energi jangka panjang.”
Dengan inisiasi proyek-proyek berskala besar ini, Indonesia berambisi untuk memperkokoh kedudukannya sebagai pemain kunci di kancah industri migas global, sekaligus menjamin ketahanan energi domestik di masa depan.