Sebagai negara kepulauan dengan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam upaya mewujudkan kedaulatan energi. Ketergantungan pada impor, fluktuasi harga energi global, dan dominasi energi fosil menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Dalam kondisi ini, gagasan Koperasi Merah Putih hadir sebagai alternatif strategis untuk menata kembali pengelolaan energi secara lebih adil dan berkelanjutan.
Kedaulatan energi tidak semata-mata berbicara soal megawatt atau kilowatt jam, tetapi juga menyangkut siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang menentukan harga, dan siapa yang memperoleh manfaatnya. Selama ini, tata kelola energi di Indonesia masih bersifat sangat terpusat: dikuasai negara melalui PLN sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, diperkuat oleh Independent Power Producer (IPP) skala besar, serta ditopang perusahaan fosil yang mendominasi pasokan batu bara dan migas. Padahal, menurut Pasal 33 UUD 1945, rakyatlah pemilik kedaulatan energi. Sayangnya, masyarakat masih lebih sering ditempatkan sebagai konsumen pasif ketimbang subjek yang menentukan arah energi nasional.
Koperasi Merah Putih menawarkan pendekatan berbeda melalui prinsip gotong royong dan kepemilikan bersama. Model bisnis ini memungkinkan masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga pemilik dan pengelola sumber daya energi. Dengan begitu, hasil ekonomi tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu, melainkan didistribusikan secara lebih merata ke anggota koperasi dan komunitas lokal.
Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, mulai dari tenaga surya, angin, hingga biomassa, namun pemanfaatannya masih jauh dari optimal. Koperasi dapat menjadi penggerak dalam mengembangkan proyek energi terbarukan skala komunitas. Dengan dukungan investasi, teknologi, dan kebijakan yang tepat, koperasi mampu menghadirkan energi ramah lingkungan sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Kekuatan koperasi terletak pada pemberdayaan masyarakat. Melalui pelatihan, pendampingan, dan pendidikan, anggota koperasi dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolaan energi. Hal ini bukan hanya memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga membangun kesadaran bahwa energi adalah bagian dari kedaulatan rakyat.
Upaya mewujudkan kedaulatan energi tidak dapat dilakukan koperasi seorang diri. Dukungan regulasi dari pemerintah, seperti insentif pajak dan skema pembiayaan, sangat diperlukan. Di sisi lain, kemitraan dengan swasta dapat memperluas akses pada teknologi modern dan sumber pendanaan. Kolaborasi ini akan mempercepat terwujudnya sistem energi yang lebih demokratis.
Koperasi Merah Putih tentu menghadapi berbagai kendala, mulai dari regulasi yang belum sepenuhnya mendukung, keterbatasan teknologi, hingga minimnya kesadaran publik. Namun, peluang yang tersedia juga besar: meningkatnya kebutuhan energi bersih, dorongan global untuk transisi energi, dan potensi besar masyarakat Indonesia dalam semangat gotong royong.
Koperasi Merah Putih menunjukkan bahwa kedaulatan energi bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga politik dan sosial. Dengan menjadikan rakyat sebagai subjek utama—bukan sekadar konsumen—Indonesia dapat menata ulang sistem energinya menuju masa depan yang mandiri, adil, dan berkelanjutan.