Perdagangan karbon di Indonesia hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meskipun kebutuhan pendanaan untuk menekan emisi gas rumah kaca sangat besar. Pemerintah menargetkan pengurangan emisi secara ambisius yang membutuhkan biaya sekitar Rp4.000 triliun untuk mendukung berbagai program, mulai dari energi bersih, transportasi ramah lingkungan, hingga efisiensi industri.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan bahwa perdagangan karbon atau carbon offset masih belum banyak diminati. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Ary Sudijanto, menjelaskan terdapat dua skema perdagangan karbon. Pertama, skema domestik yang mulai dijalankan sejak September 2023. Kedua, perdagangan karbon internasional yang difasilitasi melalui IDX Carbon pada Januari 2025.
Meski begitu, sejumlah hambatan masih membayangi. Regulasi yang belum sepenuhnya jelas, kurangnya pemahaman pelaku industri, serta infrastruktur yang belum optimal membuat pasar karbon berjalan lambat. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha menjadi kunci untuk meningkatkan partisipasi dalam perdagangan karbon.
Selain itu, dukungan teknologi juga penting agar pemantauan dan pelaporan emisi dapat dilakukan secara akurat dan transparan. Dengan regulasi yang konsisten, infrastruktur yang kuat, serta kesadaran publik yang meningkat, perdagangan karbon di Indonesia berpotensi menjadi instrumen penting dalam upaya mencapai target penurunan emisi sekaligus menghadapi tantangan perubahan iklim.