Indonesia berhasil meraih kemenangan penting dalam sengketa biodiesel melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Putusan panel WTO menyatakan bahwa kebijakan bea masuk anti-dumping dan bea imbalan yang diberlakukan UE terhadap biodiesel asal Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional. Dengan keputusan ini, Indonesia berpeluang mendesak UE untuk segera mencabut kebijakan tersebut dan membuka kembali akses pasar biodiesel Indonesia di Eropa.
Sengketa ini berawal ketika UE mengenakan bea masuk yang dianggap merugikan produsen biodiesel Indonesia karena menurunkan daya saing produk di pasar Eropa. Merespons hal itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membawa kasus ini ke WTO. Setelah melalui proses panjang, panel WTO akhirnya memenangkan Indonesia.
Keputusan ini diharapkan menjadi momentum positif bagi industri biodiesel Indonesia. Dengan dihapuskannya bea masuk, produsen biodiesel nasional dapat kembali bersaing di pasar Eropa, meningkatkan ekspor, serta memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian dalam negeri. Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa tantangan tetap ada, terutama terkait keberlanjutan ekspor dan peningkatan kualitas produk agar tetap kompetitif di pasar global.