Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, setiap pembelian elpiji 3 kilogram bersubsidi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini diambil untuk menjamin subsidi tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bahlil menjelaskan, sistem berbasis NIK akan membantu pemerintah mengidentifikasi penerima subsidi yang berhak. Dengan demikian, hanya masyarakat yang membutuhkan yang dapat mengakses elpiji bersubsidi, sementara penyalahgunaan oleh pihak mampu dapat diminimalkan.
Selain pengawasan berbasis data, Bahlil menekankan pentingnya kesadaran dari masyarakat mampu agar tidak memanfaatkan subsidi ini. Ia berharap kesadaran ini dapat mendorong distribusi yang lebih adil bagi mereka yang benar-benar memerlukan.
Dengan penerapan NIK, pemerintah dapat memantau distribusi elpiji bersubsidi lebih efektif dan mengurangi beban anggaran negara. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penyaluran subsidi sekaligus mengurangi penyalahgunaan yang selama ini terjadi.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan instansi terkait, tengah menyiapkan infrastruktur dan sistem pendukung untuk implementasi kebijakan ini. Tantangan utama adalah memastikan data NIK akurat dan melakukan sosialisasi yang cukup agar masyarakat memahami perubahan ini tanpa kebingungan.
Dengan dukungan dari masyarakat serta pemahaman yang baik, subsidi ini diharapkan benar-benar dapat membantu mereka yang membutuhkan dan meningkatkan efisiensi anggaran negara.