Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan harga jual listrik dari proyek waste to energy (WTE) ke PLN hanya akan menggunakan satu tarif, yakni US$0,20 per kilowatt-hour (kWh). Pemerintah menekankan bahwa angka tersebut bersifat tetap dan tidak bisa dinegosiasikan oleh investor.
Proyek ini nantinya akan dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Zulhas menjelaskan, inisiatif ini tidak hanya bertujuan mendorong pengembangan energi terbarukan, tetapi juga menjadi solusi konkret untuk persoalan sampah. Targetnya, dalam dua tahun mendatang, masalah sampah di 33 provinsi bisa teratasi melalui pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik.
Kebijakan tarif tunggal ini diharapkan memberi kepastian kepada investor mengenai prospek keuntungan proyek. Namun, keputusan pemerintah yang menutup ruang negosiasi memunculkan tantangan tersendiri, mengingat biaya pembangunan dan operasional WTE relatif tinggi. Investor harus beradaptasi dengan skema tarif yang telah ditentukan.
Jika berjalan sesuai rencana, proyek ini akan memberi manfaat ganda: mengurangi timbunan sampah di TPA sekaligus menyediakan pasokan listrik bersih. Dengan keterlibatan BPI Danantara serta dukungan pemerintah, program ini diyakini bisa mempercepat transisi energi dan meningkatkan kualitas lingkungan di berbagai daerah.
Penetapan harga jual listrik dari sampah sebesar US$0,20/kWh menandai langkah penting dalam pengembangan WTE di Indonesia. Meski menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor, kebijakan ini diyakini dapat memberikan kepastian regulasi sekaligus mendorong percepatan pengelolaan sampah nasional. Zulhas optimistis proyek ini akan menjadi tonggak baru dalam mewujudkan energi bersih dan menyelesaikan persoalan sampah di 33 provinsi dalam waktu dua tahun.