PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua, sempat menghentikan aktivitas operasinya beberapa bulan lalu. Penghentian tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi serta standar lingkungan yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan perhatian dari masyarakat maupun pelaku industri pertambangan.
Kini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan izin bagi PT Gag Nikel untuk melanjutkan kembali operasionalnya. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh lintas kementerian, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Tri menambahkan, salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan adalah capaian perusahaan dalam memperoleh peringkat PROPER Hijau, yang menandakan kinerja lingkungan perusahaan dinilai baik.
Dengan beroperasinya kembali tambang ini, masyarakat setempat diharapkan dapat merasakan manfaat melalui terbukanya lapangan pekerjaan baru serta meningkatnya aktivitas ekonomi di wilayah Raja Ampat. PT Gag Nikel juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang strategis bagi pembangunan lokal.
Meski izin operasi kembali telah diberikan, perusahaan tetap dituntut menjaga keberlanjutan lingkungan dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Harapan masyarakat pun besar agar PT Gag Nikel tidak hanya fokus pada kegiatan produksi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan warga di sekitar tambang.
Kembalinya operasi PT Gag Nikel setelah memperoleh izin resmi dari Kementerian ESDM menjadi sinyal positif bagi industri pertambangan nasional. Dengan komitmen pada tanggung jawab sosial dan lingkungan, manfaat ekonomi dari tambang ini diharapkan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat dan daerah.