Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan target ambisius pemerintah untuk menyelesaikan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di 33 provinsi dalam waktu dua tahun. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan energi terbarukan sekaligus mengurangi masalah sampah di berbagai daerah.
“Dengan satu tarif US$20 sen per kWh, proses awal akan selesai dalam 3–6 bulan. Selanjutnya, Danantara akan melaksanakan pembangunan selama sekitar 1 hingga 1,5 tahun, sehingga dalam dua tahun proyek di 33 provinsi bisa rampung,” jelas Zulhas di Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025) malam.
Zulhas menambahkan bahwa aturan turunan yang selama ini dinantikan—termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Desa (Permendesa), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)—saat ini telah berada pada tahap finalisasi. Aturan ini menjadi landasan penting bagi pelaksanaan proyek di seluruh provinsi.
Proyek PLTSa akan memanfaatkan teknologi modern untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Setiap fasilitas akan disesuaikan dengan kebutuhan lokal, sekaligus meminimalkan dampak lingkungan dan mendukung keberlanjutan energi.
Keberhasilan proyek ini juga bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan operasionalisasi fasilitas listrik sampah.
Dengan rampungnya PLTSa, jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir diperkirakan akan berkurang signifikan. Selain itu, proyek ini dapat menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan menjadi model pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Target dua tahun untuk menyelesaikan PLTSa di 33 provinsi mencerminkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan sampah sebagai sumber energi berkelanjutan. Dengan regulasi yang mendukung dan kerja sama lintas sektor, proyek ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis menuju Indonesia yang lebih bersih dan ramah lingkungan.