Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah bahwa SPBU swasta dirugikan oleh arahan membeli bahan bakar minyak (BBM) dari PT Pertamina (Persero) untuk mengatasi kekurangan pasokan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kementeriannya tidak ikut campur dalam proses negosiasi harga jual-beli BBM antara Pertamina dan SPBU swasta.
Dengan demikian, ESDM tidak dapat memastikan apakah harga BBM yang dibeli SPBU swasta akan lebih mahal dibandingkan harga biasanya melalui mekanisme impor. Meskipun demikian, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pasokan BBM tetap stabil di seluruh Indonesia dan menghindari kelangkaan di pasar.
Pertamina, sebagai BUMN, memiliki peran penting dalam mendistribusikan BBM kepada SPBU swasta. Dengan jaringan distribusi yang luas, Pertamina berkomitmen menjaga kelancaran pasokan dan memastikan ketersediaan BBM, tanpa mengganggu operasional SPBU swasta.
Beberapa pengelola SPBU swasta menyatakan memahami kebijakan ini, meskipun harga jual BBM ditentukan oleh mekanisme yang berbeda dari sebelumnya. Mereka tetap optimis dapat menyesuaikan strategi bisnis agar tetap berjalan lancar.
ESDM menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas energi nasional. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah, Pertamina, dan SPBU swasta, diharapkan distribusi BBM tetap adil, merata, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.