Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun peta zonasi untuk program rehabilitasi mangrove di berbagai daerah. Upaya ini merupakan bagian dari target nasional dalam memulihkan 600 ribu hektare kawasan mangrove sekaligus mendukung komitmen Indonesia terhadap mitigasi perubahan iklim dan pelestarian lingkungan pesisir.
Mangrove memiliki fungsi esensial bagi keseimbangan ekosistem pesisir. Vegetasi ini tidak hanya menjadi tempat hidup bagi berbagai biota laut, tetapi juga berperan sebagai pelindung pantai dari abrasi serta penyerap karbon yang efektif. Dengan adanya zonasi, rehabilitasi mangrove diharapkan berjalan lebih terarah dan berdampak luas.
KLH berencana menentukan area prioritas rehabilitasi dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan, potensi pemulihan, serta kondisi ekosistem setempat. Pendekatan berbasis data ini diharapkan meningkatkan efektivitas program dan memastikan kawasan yang direstorasi memiliki daya dukung optimal.
Keberhasilan rehabilitasi mangrove membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, hingga komunitas lokal. Partisipasi aktif masyarakat pesisir sangat krusial karena mereka adalah pihak yang paling merasakan manfaat sekaligus risiko dari keberadaan ekosistem mangrove.
Pemerintah masih menghadapi tantangan seperti alih fungsi lahan, tekanan pembangunan, serta dampak perubahan iklim berupa kenaikan muka air laut. Meski demikian, rehabilitasi mangrove menawarkan manfaat ekologis dan ekonomi, mulai dari meningkatnya hasil perikanan, peluang ekowisata, hingga perlindungan wilayah pesisir.
Penyusunan peta zonasi ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove. Dengan kolaborasi lintas sektor dan kesadaran masyarakat, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi kesejahteraan masyarakat pesisir, tetapi juga bagi kontribusi Indonesia terhadap aksi iklim global.
