Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), berencana untuk mengatur ekspor komoditas energi strategis, termasuk batu bara, gas, dan listrik, melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu. Kebijakan baru ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan memprioritaskan pasokan untuk kebutuhan domestik terlebih dahulu.
Rencana ini menandai perubahan signifikan dari PP sebelumnya, yang hanya mendorong moratorium ekspor. PP No. 40/2025 juga mencakup target ambisius untuk mengurangi ketergantungan pada minyak dan batu bara dalam bauran energi primer nasional secara bertahap hingga tahun 2060. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya diversifikasi sumber impor untuk menghindari ketergantungan pada satu negara.
Target dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN)
Peraturan baru ini menetapkan target spesifik untuk pengurangan penggunaan energi fosil dan peningkatan energi terbarukan:
- Minyak Bumi: Peran minyak ditargetkan turun dari 22,4%—26,3% pada 2030 menjadi 3,9%—4,7% pada 2060.
- Batu Bara: Peran batu bara akan dikurangi dari 40,7%—41,6% pada 2030 menjadi 7,8%—11,9% pada 2060.
- Gas Bumi: Pemanfaatan gas bumi justru ditargetkan meningkat, mencapai puncaknya pada 2050 (17,1%—17,3%) sebelum sedikit menurun pada 2060.
- Energi Baru Terbarukan (EBT): Meskipun target EBT sebelumnya sering meleset, kebijakan ini menjadi landasan untuk rencana umum nasional hingga 2060.
Beleid ini juga akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun rencana strategis dan akan ditinjau setiap lima tahun.