Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 untuk mengembalikan mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan menjadi setiap 1 tahun. Aturan baru ini ditargetkan rampung dalam 1-2 hari ke depan dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa seluruh perusahaan tambang, termasuk yang sudah memiliki RKAB 3 tahunan, wajib mengajukan ulang RKAB mereka untuk periode 2026. Seluruh proses pengajuan akan dilakukan secara terpusat melalui aplikasi MinerbaOne.
Sebelumnya, sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 pada September 2023, RKAB memang berlaku selama tiga tahun. Perubahan ini awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola perizinan. Namun, dalam perkembangannya, banyak perusahaan tambang mineral masih mengalami masalah dalam pengajuan RKAB.
Dengan kembali ke skema tahunan, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam sektor pertambangan. Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menyetujui 191 RKAB mineral dan 587 RKAB batu bara untuk tahun 2025.