Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN pada kuartal IV-2025. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, meskipun data ekonomi makro yang digunakan untuk penyesuaian tarif, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara acuan, seharusnya memicu kenaikan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi dan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, UMKM, dan industri kecil. Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan listrik yang andal dan terjangkau.
Namun, kebijakan ini berdampak pada keuangan PLN. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, utang pemerintah atas kompensasi dan subsidi listrik membengkak 81,22%, dari Rp43,29 triliun pada akhir 2024 menjadi Rp78,44 triliun pada semester I-2025. Peningkatan drastis ini sebagian besar disebabkan oleh program diskon tarif listrik yang diberlakukan pemerintah pada awal tahun, dengan total biaya Rp13,61 triliun.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan terkait pembengkakan utang tersebut.m memberikan tanggapan terkait pembengkakan utang tersebut.