Rabu, 4 Feb 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Pembekuan 90 IUP Batu Bara: Pakar Desak UMKM Tidak Kelola Tambang
Energi Terbarukan

Pembekuan 90 IUP Batu Bara: Pakar Desak UMKM Tidak Kelola Tambang

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 30 September 2025 9:11 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Pemerintah Indonesia baru-baru ini membekukan 90 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara, sebuah langkah yang memicu diskusi hangat di kalangan industri dan pakar ekonomi. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menertibkan sektor pertambangan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Namun, para pakar mendesak agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak terlibat dalam pengelolaan tambang, mengingat kompleksitas dan risiko yang terlibat.

Pembekuan IUP batu bara dilakukan sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam pengelolaan tambang. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor ini, serta memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan. Langkah ini juga bertujuan untuk menertibkan izin-izin yang tidak aktif atau tidak memenuhi persyaratan hukum.

   Pembekuan IUP ini berdampak signifikan pada industri pertambangan, terutama bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan eksplorasi dan produksi. Banyak perusahaan harus menghentikan operasional mereka sementara waktu, yang dapat mempengaruhi produksi dan pendapatan.

   Dari sisi ekonomi, pembekuan ini dapat mempengaruhi pendapatan negara dari sektor pertambangan. Namun, pemerintah berharap bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang dengan menciptakan industri yang lebih teratur dan berkelanjutan.

   Pelaku industri pertambangan menyatakan keprihatinan mereka terhadap kebijakan ini. Mereka menilai bahwa pembekuan IUP dapat menghambat investasi dan mengurangi daya saing industri pertambangan Indonesia di pasar global.

   Pakar menekankan bahwa pengelolaan tambang memerlukan keahlian dan sumber daya yang signifikan, yang sering kali tidak dimiliki oleh UMKM. Kompleksitas dalam operasional tambang, termasuk aspek teknis dan regulasi, dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM.

TAGGED:batu bara
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Alasan BBM Swasta Tetap Langka: Janji Bahlil yang Belum Terpenuhi
Next Article Janji Bahlil: BBM di SPBU Shell Makin Langka Menjelang Batas Waktu
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Potensi Kerugian Indonesia Jika Berikan IUPK kepada Freeport Sebelum Divestasi 12% Saham

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia.…

By Redaksi InfoEnergi

Pengamat Ekonomi UGM Menyoroti Fenomena Mafia Migas di Indonesia

Fenomena Mafia Migas: Ujian Berat bagi Ekonomi Nusantara Yogyakarta - Para pengamat ekonomi dari Universitas…

By Redaksi InfoEnergi

Pemerintah Terapkan Elpiji 3 Kg Satu Harga di 2026, Subsidi Dipastikan Tak Bebani Kas Negara

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan anyar terkait harga elpiji 3 kg yang akan diterapkan mulai…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi Terbarukan

Impor BBM untuk SPBU Swasta: Desakan Penghapusan Sistem 6 Bulanan pada 2026

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2025: Tantangan dan Peluang

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Raksasa Migas China Incar Proyek EOR di Indonesia: Peluang dan Tantangan

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Kontribusi Pertamina: Lebih dari Rp 300 Triliun ke Negara Setiap Tahun

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?