Sudah lebih dari satu setengah tahun berlalu sejak Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, menunggu kepastian terkait jatah tambang yang dijanjikan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Janji ini menjadi perhatian serius bagi Muhammadiyah, mengingat potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari pengelolaan tambang tersebut.
Pada awalnya, Bahlil Lahadalia menjanjikan alokasi tambang kepada Muhammadiyah sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melibatkan organisasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi, menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pengurus Muhammadiyah.
Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan adanya jatah tambang, Muhammadiyah berencana untuk mengembangkan program-program sosial dan ekonomi yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam realisasi jatah tambang ini adalah birokrasi yang rumit dan lambat. Selain itu, adanya persaingan dengan pihak lain yang juga mengincar alokasi tambang menjadi tantangan tersendiri bagi Muhammadiyah. Organisasi ini terus berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak pemerintah guna mempercepat proses alokasi tambang.
Muhammadiyah berharap agar pemerintah, khususnya Menteri Investasi, dapat segera memberikan kepastian terkait jatah tambang yang dijanjikan. Kepastian ini penting untuk memastikan bahwa program-program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penantian Muhammadiyah terhadap jatah tambang yang dijanjikan oleh Bahlil Lahadalia mencerminkan tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan adanya kepastian dari pemerintah, diharapkan Muhammadiyah dapat segera memulai pengelolaan tambang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Keberhasilan ini tidak hanya akan menguntungkan Muhammadiyah, tetapi juga menjadi contoh bagi organisasi lain dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.