Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menegaskan bahwa penggunaan bensin dengan campuran etanol nabati 10% atau bioetanol E10 aman untuk kendaraan bermotor, baik yang baru maupun yang lama, asalkan diproduksi sejak tahun 2000. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, yang menyebutkan bahwa penerapan etanol pada bensin telah diuji oleh Japan Automobile Manufacturers Association (JAMA) di Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
Pusat Kajian Ketahanan Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (Puskep UI) mengungkapkan bahwa penerapan E10 pada bensin dapat meningkatkan octane number menjadi 97,1. Hal ini merupakan hasil dari pengujian pencampuran bensin dengan bioetanol anhidrat, yang memiliki kadar di atas 99,5% dan mengandung air maksimal 1% v/v. Zarkoni Azis, peneliti senior Puskep UI, menyarankan agar regulator lebih memprioritaskan penggunaan bioetanol hidrat karena lebih murah dan ramah lingkungan.
Zarkoni menyoroti tren global yang menunjukkan peningkatan penggunaan bioetanol hidrat dalam komponen Gasohol E10-E100. Alasannya adalah biaya produksi yang lebih rendah dan dampak lingkungan yang lebih baik, karena energi yang dibutuhkan untuk memproduksi bioetanol hidrat lebih sedikit. Ketua Puskep UI, Ali Ahmudi, menambahkan bahwa penerapan E10 akan mempercepat transisi energi ke energi hijau dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Ali Ahmudi menekankan pentingnya penerapan E10 di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia, baik milik Pertamina maupun swasta, agar transisi energi dapat segera tercapai. Dengan demikian, konsumen tidak akan bingung dengan kebijakan E10, dan semua pihak dapat menunjukkan dukungan terhadap program transisi energi ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menargetkan bahwa mandatori penggunaan bensin dengan campuran etanol nabati 10% atau bioetanol E10 dapat diberlakukan pada tahun 2027. Menurut Bahlil, percepatan mandatori E10 sangat penting agar Indonesia dapat segera mengurangi ketergantungan pada impor bensin. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan jadwal implementasi yang memungkinkan untuk mandatori bioetanol 10%.
Penerapan bioetanol E10 di Indonesia tidak hanya aman untuk kendaraan bermotor yang diproduksi sejak tahun 2000, tetapi juga menawarkan solusi yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan industri, transisi menuju energi hijau dapat tercapai lebih cepat, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
