Komisi II DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi konflik perebutan sumber daya alam antara pemerintah daerah di Kalimantan Timur dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti banyaknya sumur minyak yang kini masuk ke wilayah IKN, yang berpotensi menjadi sumber pendapatan signifikan bagi IKN.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan-RB, Otorita IKN, dan BKN pada Selasa (25/11/2025), Rifqinizamy menyatakan bahwa seluruh sumur minyak di Kabupaten Kutai Kartanegara kini berada dalam delineasi IKN. “Di IKN itu banyak sekali potensi pendapatan IKN. Seluruh sumur minyak yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara sekarang masuk ke delineasi IKN,” ujarnya.
Rifqinizamy juga menyoroti sektor kepelabuhanan strategis di Kalimantan Timur, yang dapat menjadi sumber pendapatan besar bagi IKN jika diposisikan setara dengan provinsi. “Kalau kita menganut mazhab penguasaan laut 12 mil, kalau IKN disamakan dengan provinsi, maka potensi sumber daya ekonomi sektor kepelabuhanan IKN juga yang paling ramai di Kalimantan Timur,” tambahnya.
Komisi II meminta pemerintah untuk memaksimalkan koordinasi antarinstansi guna mencegah konflik kewenangan antara pemerintah daerah dan Otorita IKN di masa mendatang. “Nah, karena itu, semua ini kami minta tolong mohon dikoordinasikan dengan baik, agar tidak terjadi nanti semacam perebutan, berebut-berebut, antara Kaltim sama IKN, antara Kabupaten Kukar dengan IKN, antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN,” tegas Rifqinizamy.
Politikus Nasdem ini mengingatkan bahwa IKN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, adalah Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus). Oleh karena itu, seluruh aturan turunan mengenai pengelolaan dan kewenangan pemerintahan harus disiapkan secara matang sejak awal. “Dalam konteks Kementerian Dalam Negeri, seperti yang tadi dikatakan oleh Kepala Otorita IKN, Ibu Kota Nusantara sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 adalah Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus),” jelasnya.
Rifqinizamy juga menekankan pentingnya penetapan kode wilayah serta penataan administrasi pemerintahan dan kependudukan baru agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kami ingin Kemendagri sejak awal memastikan proses perubahan dari Kaltim ke IKN, terutama 7 kecamatan di dua kabupaten: Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, itu bisa berjalan dengan smooth dan baik,” katanya.
Menurut Rifqinizamy, momentum penyusunan peraturan dan penataan pemerintahan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar tidak ada persoalan yang muncul ketika IKN berkembang. “Mumpung kita masih melakukan penataan dan perundangan. Dan peran Komisi II kira-kira salah satunya adalah itu,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah antisipatif ini, diharapkan potensi konflik sumber daya alam di IKN dapat diminimalisir, sehingga pembangunan dan pengelolaan IKN dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak terkait.
