Minggu, 22 Mar 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Tindak Tegas Pelanggaran Pertambangan
Energi Terbarukan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Tindak Tegas Pelanggaran Pertambangan

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 17 Februari 2026 10:55 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan pertambangan yang melanggar kaidah dan praktik pertambangan ilegal. Bahlil menyatakan tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan yang beroperasi tanpa mematuhi aturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Bahlil setelah mengunjungi korban bencana hidrometeorologi atau banjir bandang di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (3/11/2025). “Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” tegas Bahlil dalam keterangan tertulisnya.

Bahlil telah memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara untuk segera mengevaluasi izin pertambangan dan menindak tegas badan usaha yang bertindak di luar aturan. Ia menegaskan bahwa jika dalam proses evaluasi ditemukan perusahaan tambang yang tidak tertib, maka IUP perusahaan tersebut akan segera dicabut oleh Kementerian ESDM. “Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM menyatakan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal dan yang melanggar aturan juga dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hingga saat ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 3.312.022,75 hektare kawasan hutan, di mana 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Satgas PKH juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menuding aktivitas tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) memperparah banjir di Sumut karena mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300 hektare. Selain itu, fasilitas pengolahan limbah tambang atau tailing management facility juga berada dekat sungai Aek Pahu yang mengaliri Desa Sumuran. Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyatakan bahwa sejak beroperasinya Pit Ramba Joring pada 2017, kualitas air menurun saat musim hujan.

Manajemen PTAR membantah tuduhan bahwa aktivitas tambang mereka memperparah bencana banjir di Sumut. Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono, menjelaskan bahwa operasi tambang dijalankan dengan meminimalkan dampak lingkungan serta mematuhi peraturan yang berlaku. Ia juga mengklaim bahwa operasional tambang telah mencakup upaya mitigasi banjir dan memastikan konservasi hutan serta keanekaragaman hayati di area tambang dan sekitarnya.

Komitmen Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menindak tegas pelanggaran pertambangan menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan praktik pertambangan yang sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Sementara itu, tuduhan dan bantahan terkait dampak lingkungan dari aktivitas tambang menunjukkan perlunya pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kebijakan dan tindakan tegas dari pemerintah diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur Besar, Polda NTT Bantah Klaim
Next Article Distribusi BBM di Tengah Bencana Banjir Sumatra: Upaya Pemerintah dan Pertamina
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Potensi Ekonomi Energi Terbarukan di Indonesia

INFOENERGI.ID - Industri manufaktur energi terbarukan di Indonesia, yang mencakup energi surya, angin, dan baterai,…

By Redaksi InfoEnergi

PLN Fakfak Naik Kelas: UP3 Pertama di Teluk Papua dan Realisasi Janji Politik

Fakfak - PLN Fakfak baru-baru ini meraih pencapaian penting dengan naik kelas menjadi Unit Pelaksana…

By Redaksi InfoEnergi

Optimisme Investasi Kuwait di Sektor Migas Indonesia: Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengungkapkan keyakinan terhadap rencana investasi besar…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi Terbarukan

Shell Kembali Fokus ke Hulu Migas Indonesia: Blok Baru Diumumkan November

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Harga Minyak Stabil Menjelang Pertemuan OPEC+, Trump Bantah Rencana Serangan ke Venezuela

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

DMO Batu Bara Akan Dinaikkan, Besaran Harga Mesti Dikaji Ulang

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Perkuat Energi Bersih di Jawa Timur, CGAS Resmikan Stasiun CNG di Gresik

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?