Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan pertambangan yang melanggar kaidah dan praktik pertambangan ilegal. Bahlil menyatakan tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan yang beroperasi tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Bahlil setelah mengunjungi korban bencana hidrometeorologi atau banjir bandang di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (3/11/2025). “Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” tegas Bahlil dalam keterangan tertulisnya.
Bahlil telah memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara untuk segera mengevaluasi izin pertambangan dan menindak tegas badan usaha yang bertindak di luar aturan. Ia menegaskan bahwa jika dalam proses evaluasi ditemukan perusahaan tambang yang tidak tertib, maka IUP perusahaan tersebut akan segera dicabut oleh Kementerian ESDM. “Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM menyatakan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal dan yang melanggar aturan juga dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hingga saat ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 3.312.022,75 hektare kawasan hutan, di mana 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Satgas PKH juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menuding aktivitas tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) memperparah banjir di Sumut karena mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300 hektare. Selain itu, fasilitas pengolahan limbah tambang atau tailing management facility juga berada dekat sungai Aek Pahu yang mengaliri Desa Sumuran. Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyatakan bahwa sejak beroperasinya Pit Ramba Joring pada 2017, kualitas air menurun saat musim hujan.
Manajemen PTAR membantah tuduhan bahwa aktivitas tambang mereka memperparah bencana banjir di Sumut. Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono, menjelaskan bahwa operasi tambang dijalankan dengan meminimalkan dampak lingkungan serta mematuhi peraturan yang berlaku. Ia juga mengklaim bahwa operasional tambang telah mencakup upaya mitigasi banjir dan memastikan konservasi hutan serta keanekaragaman hayati di area tambang dan sekitarnya.
Komitmen Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menindak tegas pelanggaran pertambangan menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan praktik pertambangan yang sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Sementara itu, tuduhan dan bantahan terkait dampak lingkungan dari aktivitas tambang menunjukkan perlunya pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kebijakan dan tindakan tegas dari pemerintah diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
