JAKARTA – Sikap Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara belakangan mulai melunak terkait kelanjutan tambang emas Martabe. Lembaga tersebut menyatakan akan menunggu hasil kajian yang tengah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai kemungkinan pencabutan Kontrak Karya (KK) PT Agincourt Resources (PTAR) di tambang tersebut.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap adil dan menunggu keputusan evaluasi dari kementerian teknis. Menurutnya, meskipun terdapat indikasi kesalahan, perusahaan memiliki mekanisme untuk mengajukan keberatan. Hal ini menandai pergeseran dari wacana sebelumnya, di mana Danantara sempat merencanakan pengalihan pengelolaan tambang Martabe kepada badan usaha baru bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa peninjauan ulang rencana pencabutan konsesi tambang afiliasi Grup Astra tersebut dilakukan setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto. Kajian mendalam saat ini difokuskan untuk mengukur sejauh mana pelanggaran yang dilakukan PTAR terhadap aspek lingkungan dan pengelolaan tambang di area konsesi. Fokus utama penyelidikan adalah tudingan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menilai operasional tambang berkontribusi memperburuk dampak Siklon Senyar di Sumatra Utara pada November tahun lalu.
Jika hasil pendalaman tidak menemukan adanya pelanggaran berat, pemerintah berencana untuk mengambil langkah bijaksana dalam menangani kasus ini. Sebagai informasi, 95% saham PTAR dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara, anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR). Area konsesi tambang emas Martabe mencakup wilayah seluas 130.252 hektare yang tersebar di beberapa kabupaten di Sumatra Utara, dengan area operasional utama seluas 509 hektare di Kabupaten Tapanuli Selatan.
