Senin, 16 Feb 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Analisa & Opini > Danantara Melunak Soal Tambang Emas Martabe
Analisa & OpiniTak Berkategori

Danantara Melunak Soal Tambang Emas Martabe

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 15 Februari 2026 9:54 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

JAKARTA – Sikap Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara belakangan mulai melunak terkait kelanjutan tambang emas Martabe. Lembaga tersebut menyatakan akan menunggu hasil kajian yang tengah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai kemungkinan pencabutan Kontrak Karya (KK) PT Agincourt Resources (PTAR) di tambang tersebut.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap adil dan menunggu keputusan evaluasi dari kementerian teknis. Menurutnya, meskipun terdapat indikasi kesalahan, perusahaan memiliki mekanisme untuk mengajukan keberatan. Hal ini menandai pergeseran dari wacana sebelumnya, di mana Danantara sempat merencanakan pengalihan pengelolaan tambang Martabe kepada badan usaha baru bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa peninjauan ulang rencana pencabutan konsesi tambang afiliasi Grup Astra tersebut dilakukan setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto. Kajian mendalam saat ini difokuskan untuk mengukur sejauh mana pelanggaran yang dilakukan PTAR terhadap aspek lingkungan dan pengelolaan tambang di area konsesi. Fokus utama penyelidikan adalah tudingan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menilai operasional tambang berkontribusi memperburuk dampak Siklon Senyar di Sumatra Utara pada November tahun lalu.

Jika hasil pendalaman tidak menemukan adanya pelanggaran berat, pemerintah berencana untuk mengambil langkah bijaksana dalam menangani kasus ini. Sebagai informasi, 95% saham PTAR dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara, anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR). Area konsesi tambang emas Martabe mencakup wilayah seluas 130.252 hektare yang tersebar di beberapa kabupaten di Sumatra Utara, dengan area operasional utama seluas 509 hektare di Kabupaten Tapanuli Selatan.

TAGGED:Emas
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Keterlibatan Sinyal Danantara dalam Proyek Alumina Aluminium Mempawah
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

City Gas Tour 2025 PGN Sambangi Empat Kota Sumatera Perkenalkan Energi Bersih

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), subholding gas Pertamina, kembali meluncurkan program City Gas Tour…

By Redaksi InfoEnergi

Pertamina Atasi Keluhan Mesin Lexus, Masalahnya Ternyata Ada Pada Oktan BBM

PT Pertamina Patra Niaga berhasil mengatasi keluhan pemilik mobil mewah Lexus yang mengalami masalah setelah…

By Redaksi InfoEnergi

Pemerintah Atur Ekspor Energi Lewat Kebijakan Satu Pintu

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN),…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Tak Berkategori

Bapenda Pelalawan Terapkan Retribusi Sampah Berdasarkan Perda: Inovasi dalam Pengelolaan Limbah

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Laba MIND ID Stagnan di Tengah Kenaikan Harga Emas dan Logam

By Redaksi InfoEnergi
Analisa & Opini

Perdagangan Sampah Ilegal di Eropa: Ancaman yang Semakin Meningkat

By Redaksi InfoEnergi
Tak Berkategori

Ekspansi Tambang Inco di Tengah Rencana ESDM Pangkas RKAB Nikel

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?