
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memantau secara serius laporan mengenai dugaan aktivitas penanganan (handling) minyak mentah asal Rusia di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Isu ini menjadi perhatian setelah adanya sorotan dari Uni Eropa (UE) yang memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak Rusia di tengah sanksi internasional yang masih berlangsung. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap kegiatan impor atau transit minyak mentah yang dilakukan oleh badan usaha di wilayah Indonesia harus sepenuhnya patuh pada regulasi nasional serta kebutuhan energi domestik.
Langkah pencermatan ini diambil guna menjaga hubungan diplomatik dan ekonomi Indonesia, terutama mengingat adanya ancaman sanksi dari Uni Eropa terhadap entitas yang dianggap memfasilitasi perdagangan minyak Rusia. Meskipun demikian, pihak kementerian menekankan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip kepentingan nasional dalam pemenuhan cadangan energi. Pihak ESDM akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut serta memastikan tidak ada pelanggaran aturan internasional yang dapat merugikan posisi Indonesia di mata global.
Di sisi lain, PT Pelindo yang beroperasi di wilayah tersebut telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya keterlibatan dalam penanganan kapal tanker Rusia di Karimun. Bantahan ini muncul sebagai respon atas potensi tekanan sanksi yang bisa berdampak pada operasional pelabuhan dan logistik nasional. Pemerintah berharap investigasi dan pengawasan yang lebih ketat dapat memberikan kejelasan sehingga tidak terjadi simpang siur informasi yang bisa mengganggu iklim investasi dan perdagangan energi di tanah air.
Kementerian ESDM merespons sorotan Uni Eropa dengan mencermati dugaan aktivitas minyak Rusia di wilayah Karimun untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Fokus utama pemerintah adalah menyeimbangkan kebutuhan energi nasional dengan kepatuhan terhadap norma internasional guna menghindari dampak buruk dari sanksi ekonomi global bagi badan usaha dalam negeri.
