Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuka peluang untuk meningkatkan porsi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara. Saat ini, kewajiban pasok batu bara untuk pasar domestik ditetapkan sebesar 25%. Dalam rapat bersama Komisi XII, Bahlil menyatakan bahwa DMO harus jelas dan ada kemungkinan untuk merevisi RKAB DMO agar lebih dari 25%, menekankan bahwa kepentingan negara adalah prioritas utama.
Opsi untuk memperbesar porsi DMO muncul setelah Bahlil menerima laporan dari anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, yang menyatakan bahwa beberapa perusahaan tambang batu bara tidak memenuhi kewajiban DMO 25% seperti yang diamanatkan pemerintah. Bahlil mengakui adanya laporan serupa mengenai pelanggaran aturan DMO oleh sejumlah pelaku usaha, meskipun ia tidak merinci isi laporan tersebut. “Saya tahu ada yang bermain-main. Dirjen sudah saya beri tahu,” ungkapnya.
Aturan terbaru mengenai DMO batu bara tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025, yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Dalam beleid ini, pemerintah menegaskan kewajiban pasok batu bara ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional. Bahlil menyatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai aturan pelaksana dari PP tersebut telah selesai diharmonisasi dan akan segera diterbitkan. Selain DMO, aturan ini juga mencakup pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi koperasi, UKM, dan Ormas keagamaan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melaporkan bahwa realisasi wajib pasok dalam negeri atau DMO batu bara belum mencapai separuh dari target yang ditetapkan pemerintah tahun ini. Berdasarkan laporan Kementerian ESDM, realisasi DMO batu bara sepanjang semester I-2025 baru mencapai 104,6 juta ton atau 43,64% dari target yang ditetapkan sebesar 239,7 juta ton tahun ini. Realisasi pengiriman domestik batu bara yang masih rendah ini sejalan dengan capaian produksi batu bara yang belum mencapai separuh dari target yang ditetapkan tahun ini.
Realisasi produksi batu bara dari Januari hingga Juni 2025 baru mencapai 357,6 juta ton atau sekitar 48,34% dari target yang ditetapkan sebesar 737,67 juta ton. Sementara itu, porsi ekspor batu bara hingga akhir Juni 2025 telah mencapai 238 juta ton atau sekitar 32,18% dari keseluruhan produksi tahun ini. Di sisi lain, Kementerian ESDM juga menyisihkan sebagian kecil batu bara, sekitar 15 juta ton, hingga akhir Juni 2025 sebagai stok nasional.
Peningkatan porsi DMO batu bara menjadi langkah strategis yang dipertimbangkan pemerintah untuk memastikan pasokan energi dalam negeri tetap terjaga. Dengan adanya laporan pelanggaran DMO dan tantangan dalam realisasi target, pemerintah berupaya untuk memperketat pengawasan dan penegakan aturan. Harmonisasi peraturan dan penerbitan Permen ESDM diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban DMO. Langkah ini diharapkan dapat mendukung stabilitas pasokan energi nasional dan kepentingan strategis negara.
