Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) mengungkapkan bahwa penerapan bea keluar (BK) pada batu bara dapat meningkatkan biaya produksi yang harus ditanggung oleh para penambang. Hal ini terjadi di tengah kondisi harga komoditas yang sedang lesu dan biaya operasional yang sudah tinggi. Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia, menyatakan bahwa para penambang batu bara harus meninjau kembali rencana kerja mereka ketika BK diberlakukan, termasuk menyiapkan langkah mitigasi untuk mengatasi kenaikan biaya produksi.
Hendra menekankan pentingnya perhitungan ulang biaya produksi. “Biaya sudah tinggi, harga rendah. Penambang pasti akan terdampak oleh pungutan BK, meskipun ada rentang harga yang harus diperhitungkan ulang karena harga batu bara yang fluktuatif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika terjadi kenaikan biaya yang signifikan, perusahaan harus mempertimbangkan kembali rencana produksi mereka.
Menurut Hendra, batu bara seharusnya dikecualikan dari barang yang dikenakan bea keluar karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2008. Kriteria tersebut mencakup tujuan untuk menjamin kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang drastis, dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Hendra berpendapat bahwa tujuan pemerintah dalam mengenakan BK pada batu bara adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas ekspor.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa BK batu bara hanya akan dikenakan ketika harga komoditas tersebut mencapai level tertentu. Jika harga sedang rendah, tarif pajak tersebut tidak akan diberlakukan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyebutkan bahwa formulasi pengenaan bea keluar dan tarifnya sudah disiapkan, meskipun belum dapat diungkapkan ke publik. Tri menegaskan bahwa penerapan BK batu bara tidak akan merugikan penambang karena akan diimplementasikan secara fleksibel.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa tarif bea keluar untuk komoditas batu bara akan dikenakan pada 2026. Pembahasan mengenai hal ini masih berlangsung di kalangan pemerintah. Purbaya menilai bahwa keuntungan yang diperoleh pemerintah dari ekspor batu bara melalui royalti masih kecil dibandingkan dengan skema gross split yang diterapkan pada komoditas minyak dan gas (migas).
Purbaya memastikan bahwa rencana penerapan BK tidak akan mempengaruhi harga batu bara di dalam negeri. “Hanya keuntungan mereka saja yang akan berkurang. Jika mereka menaikkan harga, ya tidak akan laku,” tegasnya. Sebagai catatan, batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP No. 18/2025.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, memastikan bahwa batu bara akan dikenakan BK. Ia mengklaim bahwa BK batu bara dapat mendukung hilirisasi dan aktivitas perekonomian Indonesia. Namun, waktu penerapan rencana ini masih belum diungkapkan, dan pembahasan mengenai besaran tarif masih berlangsung bersama Kementerian ESDM.
Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, namun sebagian besar diekspor dalam bentuk mentah dengan nilai tambah rendah. Sejak 2022, harga batu bara acuan (HBA) menunjukkan tren menurun. Prospek kuartal terakhir 2025 diperkirakan berada di US$77,8 per ton, dengan rata-rata harga sepanjang tahun ini sebesar US$98 per ton. Pertimbangan lainnya adalah untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, serta mempertimbangkan usulan dari Kementerian teknis, dalam hal ini ESDM, untuk rencana pengenaan bea keluar emas hitam tersebut.
Penerapan bea keluar pada batu bara menimbulkan berbagai reaksi dari para pelaku industri. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini harus diimplementasikan dengan hati-hati agar tidak membebani industri dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Para penambang diharapkan dapat menyesuaikan strategi mereka untuk menghadapi perubahan kebijakan ini.
