Rabu, 4 Feb 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Analisa & Opini > Dampak Bea Keluar Batu Bara Terhadap Biaya Produksi dan Ekspor
Analisa & Opini

Dampak Bea Keluar Batu Bara Terhadap Biaya Produksi dan Ekspor

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 3 Desember 2025 10:49 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
A coal mine in Indonesian Kalimantan in October.
SHARE

Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) mengungkapkan bahwa penerapan bea keluar (BK) pada batu bara dapat meningkatkan biaya produksi yang harus ditanggung oleh para penambang. Hal ini terjadi di tengah kondisi harga komoditas yang sedang lesu dan biaya operasional yang sudah tinggi. Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia, menyatakan bahwa para penambang batu bara harus meninjau kembali rencana kerja mereka ketika BK diberlakukan, termasuk menyiapkan langkah mitigasi untuk mengatasi kenaikan biaya produksi.

Hendra menekankan pentingnya perhitungan ulang biaya produksi. “Biaya sudah tinggi, harga rendah. Penambang pasti akan terdampak oleh pungutan BK, meskipun ada rentang harga yang harus diperhitungkan ulang karena harga batu bara yang fluktuatif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika terjadi kenaikan biaya yang signifikan, perusahaan harus mempertimbangkan kembali rencana produksi mereka.

Menurut Hendra, batu bara seharusnya dikecualikan dari barang yang dikenakan bea keluar karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2008. Kriteria tersebut mencakup tujuan untuk menjamin kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang drastis, dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Hendra berpendapat bahwa tujuan pemerintah dalam mengenakan BK pada batu bara adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas ekspor.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa BK batu bara hanya akan dikenakan ketika harga komoditas tersebut mencapai level tertentu. Jika harga sedang rendah, tarif pajak tersebut tidak akan diberlakukan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyebutkan bahwa formulasi pengenaan bea keluar dan tarifnya sudah disiapkan, meskipun belum dapat diungkapkan ke publik. Tri menegaskan bahwa penerapan BK batu bara tidak akan merugikan penambang karena akan diimplementasikan secara fleksibel.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa tarif bea keluar untuk komoditas batu bara akan dikenakan pada 2026. Pembahasan mengenai hal ini masih berlangsung di kalangan pemerintah. Purbaya menilai bahwa keuntungan yang diperoleh pemerintah dari ekspor batu bara melalui royalti masih kecil dibandingkan dengan skema gross split yang diterapkan pada komoditas minyak dan gas (migas).

Purbaya memastikan bahwa rencana penerapan BK tidak akan mempengaruhi harga batu bara di dalam negeri. “Hanya keuntungan mereka saja yang akan berkurang. Jika mereka menaikkan harga, ya tidak akan laku,” tegasnya. Sebagai catatan, batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP No. 18/2025.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, memastikan bahwa batu bara akan dikenakan BK. Ia mengklaim bahwa BK batu bara dapat mendukung hilirisasi dan aktivitas perekonomian Indonesia. Namun, waktu penerapan rencana ini masih belum diungkapkan, dan pembahasan mengenai besaran tarif masih berlangsung bersama Kementerian ESDM.

Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, namun sebagian besar diekspor dalam bentuk mentah dengan nilai tambah rendah. Sejak 2022, harga batu bara acuan (HBA) menunjukkan tren menurun. Prospek kuartal terakhir 2025 diperkirakan berada di US$77,8 per ton, dengan rata-rata harga sepanjang tahun ini sebesar US$98 per ton. Pertimbangan lainnya adalah untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, serta mempertimbangkan usulan dari Kementerian teknis, dalam hal ini ESDM, untuk rencana pengenaan bea keluar emas hitam tersebut.

Penerapan bea keluar pada batu bara menimbulkan berbagai reaksi dari para pelaku industri. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini harus diimplementasikan dengan hati-hati agar tidak membebani industri dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Para penambang diharapkan dapat menyesuaikan strategi mereka untuk menghadapi perubahan kebijakan ini.

TAGGED:batu bara
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Harga Batu Bara Menguat di Akhir November: Proyeksi dan Analisis Teknikal
Next Article Penurunan Ekspor Batu Bara Indonesia: Tantangan dan Peluang di Pasar ASEAN
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Perpecahan di Kalangan Pendukung Donald Trump: Imigrasi dan Industri Teknologi

Sebuah perselisihan daring antara faksi-faksi pendukung Donald Trump mengenai imigrasi dan industri teknologi telah memunculkan…

By Redaksi InfoEnergi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Resmi Tutup Posko Nasional Nataru 2024-2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi menutup Posko Nasional Natal…

By Redaksi InfoEnergi

Minimnya Pembeli Katoda Tembaga Domestik: Tantangan bagi Freeport

Freeport Indonesia, salah satu produsen tembaga terbesar di dunia, menghadapi tantangan dalam menjual katoda tembaga…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Analisa & Opini

Harga Batu Bara Turun: Terendah dalam Sebulan Lebih

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Pembekuan 90 IUP Batu Bara: Pakar Desak UMKM Tidak Kelola Tambang

By Redaksi InfoEnergi
Analisa & OpiniMigas

Survei Celios: Budi Arie Setiadi dan Bahlil Lahadalia Masuk Daftar Menteri dengan Kinerja Terburuk

By Redaksi InfoEnergi
Analisa & Opini

ESDM RI Tidak Impor Minyak Venezuela: Aman dari Dampak Serangan AS

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?