
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan fakta mengenai persebaran kantor perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM, tercatat sekitar 80 persen pemilik IUP justru memiliki kantor pusat di Jakarta, meskipun lokasi operasional tambang mereka berada di berbagai daerah di luar Pulau Jawa. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan antara lokasi pengerukan sumber daya alam dengan pusat perputaran ekonomi perusahaan tersebut.
Ketidakseimbangan lokasi kantor pusat ini berdampak pada distribusi pendapatan dan dampak ekonomi bagi daerah penghasil. Ketika kantor pusat berada di Jakarta, maka perputaran uang, pembayaran pajak tertentu, hingga serapan tenaga kerja administratif tingkat atas lebih banyak terkonsentrasi di ibu kota. Pemerintah kini mendorong agar perusahaan-perusahaan tambang mulai memperhatikan kontribusi nyata bagi daerah operasional, termasuk dengan mempertimbangkan keberadaan kantor yang lebih dekat dengan lokasi tambang guna menggerakkan ekonomi lokal secara lebih efektif.
Selain masalah lokasi kantor, pemerintah juga terus melakukan pembenahan dalam tata kelola izin tambang untuk memastikan kekayaan alam dikelola secara transparan dan berkeadilan. Upaya ini dilakukan melalui sinkronisasi data dan pengawasan ketat terhadap kewajiban perusahaan kepada negara serta masyarakat sekitar. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa kehadiran industri pertambangan tidak hanya menguntungkan pusat, tetapi juga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di daerah asal tambang tersebut.
Konsentrasi kantor pusat perusahaan tambang di Jakarta menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mereformasi kebijakan industri ekstraktif agar lebih berpihak pada pemerataan ekonomi daerah dan memastikan daerah penghasil mendapatkan manfaat yang proporsional dari kekayaan alamnya.
