JAKARTA – Apple menghadapi rintangan besar di Indonesia setelah pemerintah melarang penjualan iPhone 16 terbaru mereka. Larangan ini muncul akibat ketidakmampuan Apple untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 35% yang ditetapkan oleh kebijakan lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produk yang dijual di Indonesia.
Namun, kebijakan TKDN ini dinilai tidak efektif dan memiliki banyak kekurangan. Ekonom dari LPEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teuku Riefky, menjelaskan bahwa kebijakan TKDN bukanlah hal baru di tingkat global. Kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 1940 oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman. Namun, sejak tahun 70-an, kebijakan ini mulai ditinggalkan karena dianggap tidak efektif.
Meskipun banyak negara telah meninggalkan kebijakan TKDN, Indonesia tetap menjadi salah satu negara yang paling konsisten menerapkannya. Di antara negara-negara BRICS, Indonesia memiliki kebijakan TKDN yang paling tinggi. Riefky menyoroti bahwa negara-negara berkembang lainnya seperti India, Vietnam, dan Malaysia berusaha mengintegrasikan ekonomi mereka ke dalam rantai nilai global dan mulai meninggalkan kebijakan TKDN. Namun, Indonesia justru semakin mengintensifkan kebijakan ini.
Riefky juga menyoroti bahwa di negara-negara seperti Vietnam, Singapura, Malaysia, dan Taiwan, tingkat komponen dalam negeri yang tinggi bukanlah hasil dari kebijakan TKDN, melainkan karena komponen mereka memiliki daya saing yang kuat. Ini adalah hasil dari mekanisme pasar, bukan paksaan kebijakan. “Indonesia ingin seperti itu, tetapi dengan paksaan, bukan melalui mekanisme pasar,” jelas Riefky.
Kebijakan TKDN dinilai tidak efektif karena produk domestik Indonesia kurang memiliki daya saing. Riefky menjelaskan bahwa bukan karena produk tidak ingin dibeli, tetapi karena tidak ada cara untuk melacak apakah produk tersebut memiliki daya saing. “Jika dirancang dengan TKDN, sebagian besar barang impor hanya akan memiliki komponen sebesar nilai TKDN saja,” ujarnya.
Riefky menambahkan bahwa salah satu kekurangan dari kebijakan TKDN adalah ketidakmampuan untuk mengetahui nilai sebenarnya dari produk domestik Indonesia di mata global. “Kita tidak tahu nilai aslinya, seberapa besar produk global ingin menggunakan produk kita dalam komponennya. Ini yang membuat kita tidak bisa mendapatkan umpan balik tentang apa yang perlu ditingkatkan dari produk domestik kita,” lanjutnya.
Kebijakan TKDN yang diterapkan di Indonesia menimbulkan tantangan bagi perusahaan internasional seperti Apple. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal, kebijakan ini dinilai tidak efektif dan kurang mendukung daya saing produk domestik di pasar global. Dengan demikian, diperlukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.